SEKADAU, metro7.co.id – Satgas Covid-19 Kabupaten Sekadau melaksanakan operasi yustisi di Jalan Merdeka Selatan, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Selasa (27/7/2021). 

 

Hal ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan (prokes). 

 

Kasubag Dalgar Bagren Polres Sekadau, AKP  S. Simanjuntak mengungkapkan, operasi yustisi ini melibatkan TNI-Polri, Satpol PP, BPBD, Dinkes dan Dishub Kabupaten Sekadau. Pihaknya, masih saja menemukan warga yang melanggar prokes, seperti tidak mamakai masker. 

 

“Kita berikan teguran kepada warga yang melanggar. Kemudian ada 10 pelanggar prokes yang diswab antigen. Hasilnya negatif,” ungkap Simanjuntak. 

 

Pada kesempatan itu, Simanjuntak mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi prokes dalam melaksanakan aktivitasnya sehari-hari. Apalagi, saat ini Kabupaten Sekadau berada dalam zona oranye corona. 

 

“Patuhi 5M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. Jangan anggap remeh Covid-19,” pintanya.

 

Selain itu, Simanjuntak mengingatkan masyarakat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. Diharapkan dengan banyaknya masyarakat mengikuti vaksinasi, maka target herd immunity dapat tercapai.

 

“Kami tak pernah bosan mengimbau masyarakat selalu disiplin prokes untuk melindungi diri, keluarga di rumah dan orang lain. Masyarakat harus sadar pentingnya prokes sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya.