SEKADAU, metro7.co.id Satgas Covid-19 Kabupaten Sekadau melakukan berbagai upaya untuk mendisiplinkan warga terkait penerapan protokol kesehatan (prokes). Di lapangan, masih saja ditemukan warga yang tidak memakai masker. 

 

Tak hanya mengimbau warga, petugas juga memberikan sanksi kepada pelanggar prokes. Sanksi tersebut di antaranya, tertulis hingga hukuman fisik berupa push up.

 

“Kita pakai masker bukan hanya karena ada razia. Jadi, dalam kehidupan sehari-hari kita harus menggunakan masker, menerapkan prokes 5M,” kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Sekadau, Martinus Ridi, Selasa (14/9/2021).

 

Ia berharap, kesadaran masyarakat semakin meningkat terkait penerapan prokes. Mengingat, pandemi covid-19 masih belum berakhir. 

 

Saat ini, pemerintah daerah gencar melaksanakan vaksinasi corona guna mempercepat tercapainya herd immunity. Ridi kembali mengingatkan warga, meskipun sudah divaksin tetap harus mematuhi prokes.

 

“Meski sudah divaksin tetap patuhi 5M sehingga bisa melindungi diri dari paparan covid-19,” tuturnya.

 

Hingga saat ini tercatat masih ada 21 kasus konfirmasi aktif COVID-19 di Kabupaten Sekadau. Sementara pasien COVID-19 yang meninggal dunia sebanyak 94 orang.[]