SEKADAU, metro7.co.id – Sejumlah warga terjaring dalam operasi yustisi yang digelar Satgas Covid-19 Kabupaten Sekadau di kawasan Tugu PKK, Kecamatan Sekadau Hilir, Jumat (13/8/2021).

 

Kasubbag Dalgar Bagren Polres Sekadau, AKP Sabar Simanjuntak mengatakan, operasi yustisi tersebut dilaksanakan untuk menegakkan hukum prokes dalam penanganan covid-19. Ia mengatakan, operasi tersebut melibatkan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Dinkes Kabupaten Sekadau. 

 

“Sebanyak 46 orang terjaring tidak memakai masker. Mereka diberikan imbauan agar tidak mengulangi perbuatan serupa dan teguran tertulis, beberapa di antaranya dihukum push-up,” kata Simanjuntak. 

 

Diterangkannya, hukuman push-up diberikan khusus kepada pelanggar prokes pria yang masih muda. Simanjuntak berharap, teguran maupun hukuman yang diberikan tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar. 

 

“Harapan kami kesadaran warga tentang pentingnya prokes semakin meningkat. Patuhi 5M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas,” ucapnya.

 

Simanjuntak mengatakan, pihaknya secara rutin melaksanakan operasi yustisi. Hal ini dilakukan untuk memantau kedisiplinan warga serta melaksanakan penegakan hukum prokes.

 

“Mari lindungi diri dan orang-orang terdekat dengan disiplin prokes. Jangan anggap remeh COVID-19 karena sudah banyak korbannya,” pesan Simanjuntak.[]