SEKADAU, metro7.co.id – Meski saat ini Kabupaten Sekadau masuk wilayah PPKM level I, Satgas COVID-19 tetap menggencarkan razia masker.

Hal tersebut dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan (prokes).

Tapi, tetap saja masih ada masyarakat yang melanggar prokes, seperti tidak memakai masker.

Selain memberikan teguran tertulis, pelanggar prokes berusia muda juga diberikan hukum push up.

“Ada 51 orang diberikan teguran tertulis dan 24 di antaranya diswab antigen. Hasilnya negatif,” kata Kasubbag Dalgar Bagren Polres Sekadau, AKP Sabar Simanjuntak, usai menggelar operasi yustisi di Bundaran Tugu PKK Sekadau, Jumat (8/10/2021).

Sanksi yang diberikan kepada pelanggar prokes diharapkan bisa memberikan efek jera. Satgas COVID-19 Kabupaten Sekadau terus mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi prokes.

“Dengan kondisi Sekadau PPKM level I, jangan sampai membuat masyarakat lengah. Tetap, patuh prokes dengan 5M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas,” pesannya.

Simanjuntak berharap, kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes semakin meningkat. Apalagi, tidak diketahui kapan pandemi ini akan berakhir.

“Silakan masyarakat beraktivitas seperti biasanya, tapi tetap terapkan prokes. Jangan hanya pakai masker kalau ada razia saja, mari tumbuhkan kesadaran akan pentingnya prokes,” ajak Simanjuntak.