SEKADAU, metro7.co.id – Pengelola tambang batu di km 13 Jalan Eks Kayu Lapis, Sekadau Hilir, Sekadau, Kalimantan Barat, buka suara terkait pertanyaan masyarakat soal legalitas operasional usahanya itu.

Tambang batu tersebut dikerjakan CV Jaya Rizki. Imam pemiliknya.

Imam menegaskan, dirinya telah mengantongi izin. Melalui pesan singkat pada Selasa (2/11/2021), Imam menunjukkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Kalimantan Barat. 

Dalam surat tersebut tertera nomor surat 503/101/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018. Isinya tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Andesit Provinsi Kalimantan Barat.

“Jadi sebetulnya kita sudah mengantongi izin,” kata Imam.

Menurut Imam, apa yang perusahaannya kerjakan sudah sesuai prosedur perizinan. Bahkan, kata dia, dua tahun sebelum masa berlaku izin tersebut habis, dirinya sudah mengurus syarat-syarat untuk memperbaharui izin tersebut kembali.

“Ini saya di Pontianak, mengurus pembaharuan izin, karena kemarin sudah disurvey lokasi tempat kita kerja oleh dinas provinsi,” pungkasnya.[]