SEKADAU, metro7.co.id – Satgas COVID-19 Kabupaten Sekadau, Kalbar, terus menggelar operasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan (prokes). Operasi yustisi dilaksanakan di Jalan Merdeka Timur tepatnya di depan Penanjung Island.

 

Petugas masih saja menemukan warga yang tidak memakai masker. Mereka yang terjaring diberikan teguran lisan, tertulis hingga dihukum push up.

 

“54 orang diberikan teguran tertulis. Pelanggar prokes pria dan masih muda itu diberikan hukum push up. Dengan hukuman itu kita harap bisa memberikan efek jera agar mereka tidak mengulangi perbuatan serupa,” kata Kasubbag Dalgar Bagren Polres Sekadau, AKP S. Simanjuntak, Selasa (14/9/2021).

 

Dari 54 pelanggar prokes tersebut, 25 diantaranya diswab antigen. Hasilnya, 25 orang tersebut dinyatakan negatif COVID-19.

 

Kendati demikian, Simanjuntak mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan prokes. Mengingat, pandemi COVID-19 belum berakhir. 

 

“Kami tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat gunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. Langkah ini merupakan upaya perlindungan diri guna mencegah paparan COVID-19,” jelasnya. 

 

Hingga saat ini tercatat masih ada 21 kasus konfirmasi COVID-19 di Kabupaten Sekadau. Sementara kasus pasien COVID-19 yang meninggal dunia sebanyak 94 orang.

 

“COVID-19 ini nyata. Jangan kendor prokes tetap terapkan 5M untuk melindungi diri sendiri, keluarga di rumah dan orang di sekitar,” pesannya.[]