SEKADAU, metro7.co.id – Penyidik Satreskrim Polres Sekadau telah menetapkan status tersangka kepada  terduga pelaku penganiayaan terhadap Abtonius Sutarjo (wartawan).

Berdasarkan pres release yang digelar Polres Sekadau pada Kamis(9/9/2021) . Kapolres AKBP .K.Tri Panungko didampingi Kasatreskrim IPTU Anuar Syafrudin menyampaikan   hasil penyidikan LP /B/47/VIII/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SEKADAU/POLDA KALBAR , tanggal 02 Agustus 2021 telah tahap I.

” Tersangka berinisial HG dengan tindak pidana penganiayaan , tersangka disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP ” jelasnya di Aula Polres Sekadau.

Tersangka sendiri saat ini disampaikan Kapolres Sekadau AKBP .K.Tri Panungko tidak dilakukan penahanan oleh penyidik karena sesuai pasal yang disangkakan ancamannya dibawah 5 (lima ) tahun.

Pada kesempatan tersebut disampaikan . Kejadian penganiayaan bermula ketika pelaku tidak terima atas tudingan korban melalui aplikasi WhastApp yang menyatakan bahwa pelaku adalah narasumber terhadap berita yang dimuat oleh wartawan berita trend , yang mana isi pada berita LPSE  tersebut berisi tentang “Proses Gugurnya PT dan CV dibidang konstruksi oleh Pokja , yang jadi perbincangan para direktur PT dan CV.

“Atas tudingan tersebut pelaku merasa terhina dan akhirnya mengajak korban untuk bertemu dan mengatakan akan mempolemikkan korban , kemudian pelaku menanyakan keberadaan korban dan setelah mengetahui korban berada di warkop Kongkow diterminal Lawangkuari , pelaku langsung menghampiri korban dan duduk disebelah korban sambil marah -marah ” kamu nuduh saya” sambil menepuk /memukul meja.Setelah itu pelaku berdiri dan mengepalkan /menggenggamkan tangan kanannya dan kemudian mengayunkan tangan kanan miliknya kearah wajah dan mengenai bagian bibir korban , selanjutnya korban minta maaf kepada pelaku jika salah dan korban mengatakan akan melaporkan kejadian pemukulan ini kepihak kepolisian ” tutup Kapolres Sekadau AKBP.K.Tri Panungko.