SINGKAWANG, metro7.co.id – Rapat Paripurna Laporan Hasil Kerja Tim Pembahas Raperda Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kota Singkawang Tahun Anggaran 2023.

“Dari pandangan Fraksi Nasdem menyarankan dan diharapkan agar Pemerintah Daerah untuk terus mengevaluasi kualitas serapan APBD,” kata bapak ibu sidang dewan yang terhormat.

“Fraksi kami menyarankan dan diharapkan agar Pemerintah Daerah untuk terus mengevaluasi kualitas serapan APBD,” kata Anewan saat membaca PA di depan Rapat Paripurna, Rabu (10/7).

Dia menegaskan tujuannya, sebagai bentuk antisipasi terhadap ragam persoalan yang terindikasi menjadi faktor penghambat penyerapan APBD secara kompleks.

“Karena bisa berdampak yang sangat beragam. mulai dari pelayanan publik yang tidak maksimal, pembangunan mandek, pergerakan ekonomi rakyat melemah dan dampak negatif lainnya,” ungkapnya.

Pihaknya dari Fraksi Nasdem sangat berharap agar Pemerintah Daerah bersama DPRD Kota Singkawang dapat saling bersinergi dalam memajukan Kota Singkawang, yakni dengan cara saling meningkatkan kemitraan yang sejajar antara Pemerintah Daerah sebagai Eksekutif dan DPRD sebagai legislatif.

“Hal ini bisa dilakukan secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran kita masing-masing dan penyampaian tentang Rancangan Perubahan APBD adalah sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pengelolaan keuangan atas penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan Daerah,” bebernya.

Dalam hal itu, juga sebagai upaya untuk menerapkan prinsip transparasi dalam penyelenggaraan tata kelola Pemerintahan yang baik.

Menurut Fraksi Nasdem Pengelolaan Keuangan Daerah hendaknya mencerminkan suatu prinsip dasar penegakkan akuntabilitas publik dalam semua tahapan.

Anewan juga menambahkan, oleh karena itu prinsip Akuntabilitas Publik harus diberlakukan kepada seluruh lembaga pengguna anggaran Pemerintah Daerah yang bekerja di atas Legalitas dan Legimitasi masyarakat.

Bapak Ibu sidang dewan yang terhormat, Berikut ini beberapa catatan yang kami harus disampaikan :

1. Dalam LHP BPK RI perwakilan Kalbar, ditemukan ada kesalahan pencatatan penerimaan pendapatan yang bersumber dari retribusi yang disetorkan oleh PT. CCC, seharusnya di catat sebagai pemasukan pajak. Penyetoran retribusi disepakati 20 persen dari pendapatan, tetapi kalau dimasukan sebagai pajak, ketentuannya paling tinggi 10 persen. Oleh sebab itu, kalau mengikuti pola yang disampaikan dalam LHP, maka penerimaan PAD yang bersumber bagi hasil perparkiran lahan RSUD Abdul Aziz oleh PT CCC, pemkot akan dirugikan sebesar 10 persen. Sebenarnya penetapan pembagian hasil yang hanya 20 persen, dalam Kalkulasi kami terlalu rendah.

“Untuk itu, kami meminta dengan tegas agar revisi perjanjian segera dilakukan oleh SKPD terkait. Setiap kerjasama dengan pihak ketiga, seharusnya dihitung dengan cermat pola pembagian hasil, dan kerjasama dengan PT CCC, setelah habis masa kontrak, jangan diperpanjang lagi, karena pemkot sangat dirugikan,” jelasnya.

2. Beberapa pembangunan di lahan milik pemkot Singkawang dengan dana yang bersumber dari pihak ketiga, ternyata setelah ditelusuri belum tercatat sebagai ASSET pemkot, padahal pembangunan telah selesai beberapa tahun yang lalu. Untuk mengadministrasikan pencatatan yang baik, kami meminta segera dilakukan penyerahan secara resmi oleh pihak donatur, dengan membuat berita acara serah terima (BAST).

3. Sebagaimana dalam LHP BPK RI, telah ditemukan cukup banyak kesalahan baik secara administrasi maupun perhitungan yang salah, kami meminta supaya segera diperbaiki. Kedepannya ini harus menjadi atensi dan konsentrasi dari semua SKPD untuk melakukan administrasi yang baik, dan pengawasan yang ketat terhadap semua pencatatan dan perencanaan.

4. Pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi, agar kedepannya bisa dilakukan evaluasi keseluruhan dengan pola kinerja selama ini, kami menunggu action dari badan pendapatan daerah yang di komandoi oleh Kepala Badan yang baru.

Bapak parlinggoman dan jajarannya untuk bekerja semaksimal mungkin dengan fokus sesuai tupoksinya. Karena dengan berpisahnya bidang pendapatan dengan membentuk sebuah badan tersendiri, kami berharap harus ada peningkatan yang signifikan kedepannnya.

5. Proses pembuatan PBG sebagaimana sesuai dengan peraturan paling lama 28 hari. Yaitu dimulainya dari tahapan pengajuan, pemeriksaan rencana teknis, perhitungan retribusi sampai pada penerbitan. Kami meminta kepada Pj Walikota untuk men sinergikan semua SKPD terkait, dengan dibuatkan kesepakatan dan saling koordinasi.

“Kami tidak mau terus berkaitan dengan pengalaman masa lalu, dimana kurang terserapnya anggaran di tiap OPD sehingga menimbulkan banyak SiLPa , tetapi harus ada perbaikan dan peningkatan kinerja, yang bukan hanya sekedar janji, tetapi yang dibutuhkan adalah hasil yang mengacu pada peraturan yang ada,” tutupnya.