SANGGAU, metro7.co.id – Tim Macan Daranante Sat Reskrim Polres Sanggau diback up oleh Jatanras Polresta Balikpapan Kota Kalimantan Timur berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RP (46) yang juga buronan dengan aksi penggelapan dan penipuan, ia membawa kabur 3 unit mobil ke Kalimantan Timur.

Penangkapan pelaku RP berkat koordinasi dan kolaborasi Kepolisian Resor Sanggau dan Kepolisian Kalimantan Timur, yang mana berkat kerja sama itu Kepolisian Polres Kutai Barat terlebih dahulu mengamankan 1 unit mobil jenis dump truk Mitsubishi canter hasil kejahatan yang dilakukan tersangka RP.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra, Sabtu (30/12) menjelaskan, kronologis penangkapan Pelaku RP yang mebawa kabur 3 unit kendaraan jenis Dump Truk Canter tahun 2023, Toyota Hilux Doble Cabin, dan Toyota Hilux single cabin milik korban BSA warga Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau Kalbar.

“Ya, setelah mendapatkan informasi Tim Macan Daranate Satreskrim Polres Sanggau dipimpin oleh Kanit 1 Tipidum, Ipda Richson Artanta G bersama 4 anggota lainnya bergegas menuju Kalimantan Timur menggunakan jalur darat, dan berkoloborasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku RP,” ujar AKP Indrawan Kasat Reskrim Polres Sanggau, Sabutu (30/12).

Selanjutnya, pada Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 05.00 Wita, Tim Sat Reskrim Polres Sanggau melakukan koordinasi dengan Polresta Balikpapan, untuk mengambil kendaraan Toyota Hilux double cabin yang telah diamankan oleh Polsek Balikpapan Utara.

Kemudian Tim Sat Reskrim Polres Sanggau mencari keberadaan pelaku dengan di back Up oleh Jatanras Polresta Balikpapan Kota. Sekitar pukul 22.00 Wita, tim Gabungan mengamankan terduga pelaku RP di Kecamatan Sebuluh Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kemudian Tim Gabungan menemukan satu unit Toyota Hilux single cabin di rumah pelaku, selanjutnya mobil diamankan di rumah pelaku yang beralamat di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat oleh tim Gabungan. “Kemudian tim gabungan menuju Polres Kutai Barat untuk mengambil barang bukti dump Truck yang sudah diamankan,” jelasnya.

Selanjutnya, pada Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wita tersangka dan tiga unit kendaraan hasil kejahatan langsung di bawa dari Polres Kutai Barat menuju Polres Sanggau melalui jalur darat dan memakan waktu lima hari perjalanan dan sampai di Polres Sanggau pada Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 08.00 Wib.

Kasat menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan pelaku melakukan aksi penipuan dan penggelapan tersebut seorang diri dengan melakukan bujuk rayu kepada korban agar mau mengambil kredit tiga unit kendaraan dari leasing di Pontianak.

“Pelaku menjanjikan kepada korban dengan cara menawarkan membantu memasukan unit kendaraan ke sebuah perusahaan di Kabupaten Putusibau untuk dipekerjakan dengan penghasilan unit Rp66 juta per bulannya,” jelasnya.

Untuk meyakinkan korban, pelaku membuat kontrak palsu berupa surat perjanjian sewa menyewa kendaraan yang mengatas namakan sebuah perusahaan tersebut.

Setelah berjalan sebulan, pelapor mencoba mengkonfirmasi ke pelaku mengenai masalah sewa menyewa tersebut, namun tidak ada respon dari pelaku, kemudian pelapor mengkonfirmasi ke beberapa rekan kontraktornya bahwa apakah benar ada pekerjaan sebuah perusahaan di Putusibau.

“Dan apakah ada kontraktor atau konsultan atas nama pelaku namun ternyata tidak ada. Adapun pekerjaan disana belum menggunakan kendaraan mobil hanya menerima sewa menyewa alat berat yang akan digunakan untuk membangun jalan dari Putusibau tembus ke Kalimantan Timur,” tuturnya.

Setelah tidak ada titik terang pelaku maupun tiga unit kendaraan tersebut, korban mengkonfirmasi ke pada pihak leasing untuk melacak keberadaan tiga unit kendaraan tersebut dan didapati keberadaan satu unit dump truck sudah berada di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Atas informasi yang didapat dari leasing tersebut pelapor kemudian melaporkan Pelaku ke Polres Sanggau guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah membawa kendaraan tersebut pelaku menempatkan kendaraan tersebut pertama satu unit dump truck sudah digunakan/dioperasikan untuk mengangkut muatan batu bara di Kabupaten Kutai Barat Kalimantan Timur, satu unit mobil hilux single cabin disimpan di rumah pelaku dan satu unit Hilux double cabin digunakan pelaku untuk sehari-hari di Balik Papan Kalimantan Timur,” bebernya.

Setelah tidak ada titik terang pelaku maupun tiga unit kendaraan tersebut, korban mengkonfirmasi ke pada pihak leasing untuk melacak keberadaan tiga unit kendaraan tersebut dan didapati keberadaan satu unit dump truck sudah berada di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Atas informasi yang didapat dari leasing tersebut pelapor kemudian melaporkan Pelaku ke Polres Sanggau guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah membawa kendaraan tersebut pelaku menempatkan kendaraan tersebut pertama satu unit dump truck sudah digunakan/dioperasikan untuk mengangkut muatan batu bara di Kabupaten Kutai Barat Kalimantan Timur, satu unit mobil hilux single cabin disimpan di rumah pelaku dan satu unit Hilux double cabin digunakan pelaku untuk sehari-hari di Balik Papan Kalimantan Timur,” ungkapnya.

Modus operandinya, tersangka melakukan bujuk rayu dan tipu daya kepada korban, sehingga korban percaya karena terlapor mengaku konsultan di sebuah perusahaan dengan penyewaan tiga unit kendaraan sebesar Rp66 juta per bulan.

“Motifnya adalah melakukan penipuan kepada korban untuk memperoleh keuntungan dengan memiliki, kemudian menyewakan tiga unit kendaraan milik Korban ke beberapa perusahaan. Barang bukti yang diamankan yaitu tiga unit kendaraan tersebut dan surat perjanjian sewa menyewa kendaraan,” katanya.

Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 378 KUHPIDANA dan pasal 372 KUHPIDANA tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sementara kronologis kejadian, yaitu pada tanggal 16 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib, telah datang terlapor RP ke rumah korban dengan tujuan untuk menyewa tiga unit kendaraan milik pelapor yang akan di pekerjakan di sebuah perusahaan.

“Yang mana terlapor mengaku sebagai konsultan di perusahaan tersebut, dan dalam penyewaan kendaraan tersebut pelapor menjanjikan keuntungan dengan biaya sewa Rp 66 juta per bulan untuk tiga unit kendaraan yaitu satu Unit Dump Truck canter, satu Unit Toyota Hilux double Cabin dan satu unit Toyota Hilux single cabin,” ujarnya.

Sehingga pelapor menyetujui penyewaan tersebut, karena ada keuntungan yang di peroleh. Selanjutnya ketiga kendaraan tersebut diserahkan kepada terlapor pada hari itu dan langsung dibawa oleh terlapor ke perusahaan tersebut.

“Setelah satu bulan berjalan tepatnya tanggal 16 Desember 2023, pihak pelapor melakukan konfirmasi ke terlapor namun tidak ada respon, kemudian pelapor melakukan pengecekan ke perusahaan yang dimaksud di Putusibau, tetapi tidak ada pekerjaan yang dimaksud di Putusibau dan tidak ada nama kontraktor penyewaan kendaraan dari terlapor ke perusahaan itu,” jelasnya.

“Dan terlapor tidak diketahui keberadaannya beserta tiga unit kendaraan tersebut, kemudian dilakukan pelacakan GPS ternyata ketiga kendaraan tersebut sudah berada di Kalimantan Timur, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 500 juta dan melaporkan kejadian ke Polres Sanggau pada Minggu tanggal 17 desember 2023,” pungkasnya.