SANGGAU, metro7.co.id – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sanggau melakukan sidang terhadap 2.800 bidang tanah dari target 3.800 bidang tanah di tahun 2024, di Ruang Aula Lantai 1 Kantor Bupati Sanggau, Rabu (3/7).

Sidang GTRA dibuka oleh PJ Bupati Sanggau, Suherman didampingi oleh Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sanggau, Irwandi, Kepala Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau, Didit Richardi dan diikuti oleh Forkopimda Kabupaten Sanggau serta Kepala Dinas yang terkait.

Pj Bupati Sanggau, Suherman menyambut baik program reformasi Agraria, karena menurut Suherman ada dua hal yang dipandangnya penting, yang pertama terkait dengan kepemilikan bidang tanah yang awalnya statusnya tidak jelas dengan adanya redistribusi Tanah statusnya menjadi jelas.

Namun dari target 3800 bidang tanah di tahun 2024 ini hanya 2800 bidang tanah yang saat ini masuk dalam persidangan, karena masih ada yang dipending proses nya, dikarenakan bidang tanah tersebut berada di dalam areal atau konsesi izin usaha dan profesi pekerjaan TNI Polri dan juga PNS.

“Maka itu kita masih perlu menunggu sebelum menetapkan keputusan Bupati terkait dengan penerbitkan SK,” ujar Suherman.

Terkait hal itu Suherman mengatakan perlunya menyampaikan usulan ke Kanwil BPN ATR provinsi.

“Jadi masih ada langkah selanjutnya yang mesti kita lalui kita masih perlukan koordinasikan lagi konsultasikan dengan beberapa pihak di Kementerian, sehingga ketika hasilnya turun baru kita akan menetapkan status penetapan terkait dengan calon penerima redistribusi tanah menjadi penerima redistribusi,” ungkapnya.

Suherman menyebutkan, dengan adanya redistribusi tanah, setatus tanah tersebut menjadi jelas, dan ada kepastian hukum hak tanah tersebut.

“Jika sudah diterbitkan sertifikat bidang tanah itu mempunyai nilai ekonomis dari yang belum punya sertifikat, ketika sudah punya sertifikat maka akan ada peningkatan nilai untuk bidang tanah trrsebut,” bebernya.

Sementara, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sanggau, Irwandi mengatakan, sidang GTRA Kabupaten Sanggau merupakan tindak lanjut dari setiap tahapan yang sebelumnya sudah dilaksanakan.

“Jadi sebelum sidang GTRA hari ini kita juga sudah melaksanakan berbagai tahapan, diantaranya sosialisasi atau penyuluhan, pengukutan dan pemisahan bidang, dari rangkaian proses itu baru kita laksanakan sidang hari ini,” terangnya.

Irwandi menuturkan, masih perlunya analisa dan verifikasi ulang terkait hasil telaah dari BPN ATR Wilayah 3 Pontianak.

“Target kita di akhir bulan Agustus 2024 ini sebayak 3.800 bidang tanah dan hari ini baru 2.800 yang kita sidangkan,” tutupnya.