SINGKAWANG, metro7.co.id – Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus pengeroyokan balapan liar, Sigit Aditya di Kota Singkawang pada 2023 silam belum usai.

Setelah sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat pada 30 Agustus 2023 kemarin, memutuskan dengan membebaskan satu orang terdakwa, yakni RH.

Untuk terdakwa lainnya, WR, NP, MH, G, YE, RW dan GG divonis 7 tahun 6 bulan dan terdakwa MA divonis 7 tahun.

Sementara itu, terpidana RW dalam kasus yang terjadi pada 2023 kemarin dan kini sedang menyiapkan upaya perlawanan melalui Peninjauan Kembali (PK).

Salah satu kuasa hukumnya dari terdakwa RW, Muhammad Yasin mengungkapkan, bahwa kliennya diyakini tidak melakukan sebagaimana yang disangkakan oleh jaksa penuntut umum dalam kasus penganiayaan dimaksud.

“Tadi sudah kita bacakan dalil pembelaan klien kami melalui memori PK kita di depan majelis hakim yang terhormat sebagaimana yang dituduhkan jaksa penuntut umum terkait melakukan penganiayaan,” ungkap Yasin, saat diwawancarai wartawan usai sidang di PN Singkawang, Kamis (8/8).

Dia juga menjelaskan, materi pokok PK kliennya tersebut membuktikan bahwa RW tidak melakukan penganiayaan terhadap korban Sigit Aditya setahun yang lalu.

“Bahkan, satu orang saksi fakta yang turut akan meringankan RW belum dihadirkan di persidangan sebelumnya,” ujarnya.

Menurutnya, intinya melalui PK di memori pembelaan dalam PK tadi, kami paparkan dan berharap majelis dapat membebaskan RW selaku klien kami.

“Sebenarnya ada satu orang saksi fakta yang belum dihadirkan dalam persidangan sebelumnya dan hari ini, saksi fakta inilah yang nanti bisa menerangkan secara utuh yang pada saat bersamaan RW dan mengetahui klien kami tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan,” katanya.

Yasin menambahkan, Terdakwa RW ini dimana posisinya dan saksinya ada. Itulah tadi, ada saksi fakta yang belum dihadirkan dan mengetahui persis dimana klien kami RW berada. Pada sidang sebelumnya ada saksi mahkota, tapi bagi pihak kami tentu bukan itu yang dimaksud.

“Pada saat kejadian diketahui dan justru disaksikan banyak massa. Mestinya kata dia yang diusut polisi harusnya ramai. Sementara yang diproses hukum hingga saat ini hanya sembilan orang dengan satu tidak terbukti dan sisanya telah menjalani hukuman terpidana selain DPO dua orang,” tegasnya.

Ia menegaskan, yang jelas pihaknya akan mengungkap kebenaran demi kebenaran. Tidak ingin menjatuhkan siapa-siapa, tapi rasanya tidak adil kalau mereka tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan tapi harus mendekam di penjara bertahun-tahun begini.

Sementara itu, diketahui pula bahwa majelis hakim dalam sidang PK kali ini memutuskan untuk kembali menggelar persidangan pada 15 Agustus 2024 mendatang dengan agenda mendengar tanggapan dari jaksa penuntut umum atas memori PK dari pihak pembela.

“Saya berharap dari ke saksi-saksian yang ada lebih dari sembilan orang, nah ini pertanyaankan kita kalau mau di tegakan hukum iya seharusnya semuanya yang melakukan pengeroyokan yang terkorban Sigit Aditya, dalam persidangan kemarin terungkap lebih dari 30 orang,” tutupnya.