SINGKAWANG, metro7.co.id – Pemerintah Kota Singkawang dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama untuk pembangunan pilar batas utama dan atau pilar acuan batas utama di Kantor Wali Kota Singkawang, Kamis 21 Januari 2021.

Sekretaris Daerah Kota Singkawang Drs. H. Sumastro, M.Si dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang Obaja, SE, M.Si Menandatangani Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kota Singkawang dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tentang Pembangunan Pilar Batas Utama Dan/Atau Pilar Acuan Batas Utama Wilayah Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang, Disaksikan Oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat A.L. Leysandri, SH di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang.

Hadir pada acara ini Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bengkayang beserta jajaran, Kepala Kantor ATR/BPN Singkawang, Kadis Dukcapil, Kadis Perkimta, Kepala Bappeda, Kepala BKD, Inspektur dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Singkawang.

Sekretaris Daerah Kota Singkawang mengatakan semoga dengan adanya perjanjian kerja sama ini masalah Batas Wilayah Kota Singkawang dan Kabupaten dapat terselesaikan dan mengharapkan dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini, Agar Pemerintah Kota Singkawang dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Dapat Segera Menindaklanjuti dengan Rencana Aksi yang telah disusun bersama.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan harapannya dengan adanya Kerja Sama ini dapat mewujudkan pembangunan yang sinergi dan berkesinambungan, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dikedua wilayah.

Pembangunan pilar batas utama dan/atau pilar acuan batas utama ini, tentu akan memunculkan permasalahan baru. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan Pemerintah Kota Singkawang telah menyusun rencana aksi.

Rencana aksi yang dimaksudan adalah merencanakan penganggaran terkait pembangunan pilar batas antara Pemerintah Kabupaten Bengkayang danPemerintah Kota Singkawang pada APBD Tahun Anggaran 2021 atau selambat-lambatnya pada Tahun Anggaran 2022 dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah oleh unit kerja atau Perangkat Daerah terkait.

Kemudian kedua daerah juga akan membangun pilar batas utama dan/atau pilar acuan batas utama pada titik koordinat yang telah ditentukan serta bersama sama penganggaran kegiatan sosialisasi dan edukasi pembangunan pilar batas kepada masyarakat.

Selain itu, kedua daerah juga akan menyelenggarakan fasilitasi perubahan data administrasi kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terhadap masyarakat yang terdampak terkait batas daerah antar Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang. Serta melakukan inventarisasi dan menganggarkan biaya pembaruan data administrasi pertanahan milik masyarakat yang tidak mampu berupa SHM/SPT oleh perangkat dinas terkait.

“Kami berharap dengan penandatanganan PKS ini dapat segera ditindaklanjuti dengan rencana aksi yang telah disusun bersama Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan Pemerintah Kota Singkawang sehingga pelaksanaan pembangunan dan pemasangan PBU dan/atau PABU dapat berjalan lancar,” ungkap Seketaris Daerah Kota Singkawang Sumastro. *