SINGKAWANG, metro7.co.id – Sebanyak 289 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singkawang menerima pengurangan masa pidana/ remisi di Hari Raya Idul Fitri 1444 H/ 2023 M.

Kegiatan penyerahan remisi tersebut dilaksanakan setelah pelaksanaan sholat Idul Fitri di Lapangan Upacara Lapas Kelas IIb Singkawang, Sabtu (22/4).

Kegiatan penyerahan SK remisi untuk wilayah Kalimantan Barat dilaksanakan secara terpusat di Rutan Kelas II A Pontianak oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan barat dan secara virtual melalui zoom meeting yang diikuti oleh seluruh jajaran Lapas/ Rutan/ LPKA Se Kalimantan Barat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023 Tanggal 22-04-2023, untuk Lapas Kelas II B Singkawang sebanyak 289 Narapidana yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.

Yakni, RK I (Remisi Khusus Sebagian), 15 hari sebanyak 11 orang, 1 bulan 253 orang, 1 bulan 15 hari 22 orang dan 2 bulan sebanyak 2 orang. Sedangkan untuk yang mendapatkan RK II (Remisi Khusus Bebas) sebanyak 1 orang.

Adapun RK I adalah Remisi Khusus yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana, tetapi saat masa pidananya dikurangkan perolehan remisi khusus tersebut, yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidana dan belum bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri tersebut.

Sedangkan RK II adalah Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana dan anak Pidana, yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri tersebut.

Sementara itu Kepala Lapas Kelas II B Singkawang, Priyo Tri Laksono mengucapkan selamat kepada narapidana yang telah menerima pengurangan remisi, semoga penghargaan/reward dari pemerintah ini bisa memberikan semangat dan motivasi agar lebih baik lagi dalam menjalani sisa pidana di dalam Lapas.

“Selamat bagi yang telah menerima remisi Hari Raya Idul Fitri tahun ini, semoga hal ini bisa memberikan motivasi kepada narapidana agar lebih baik lagi dalam menjalani sisa pidana di dalam Lapas,” terangnya.

Ia menambahkan, agar yang sudah menerima remisi akan lebih baik dan bisa menjadi contoh dalam menjalani kehidupan di dalam Lapas. Bagi yang belum karena belum memenuhi syarat, agar tetap semangat menjalani kehidupan di dalam lapas, agar kedepannya juga bisa menerima remisi apabila sudah memenuhi persyaratan.

“Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H kepada seluruh jajaran dan untuk menjalin silaturahmi dibuka pelayanan kunjungan bagi keluarga warga binaan selama perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” pungkasnya.