SINGKAWANG, metro7.co.id – Rapat paripurna DPRD Kota Singkawang mensahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041.

Pembacaan PA Paripurna Perda RTRW tersebut baru dimulai sekitar pukul 00.10 Wib, Selasa (22/2).

Pantauan Metro7, dalam rapat tak telihat Ketua Tim Pansus RTRW Kota Singkawang dan Polres, TNI, Jaksa, Pengadilan, dan ATR/BPN Kota Singkawang. Pengesahan Perda RTRW 2021-2024 ini terkesan dipaksakan dan di bawah tekanan.

Ada apa Fraksi mengesahkan Perda RTRW Tahun 2021-2041? Sedangkan sebagian dari Tim Pansus RTRW menolak.

Dalam PA Rapat Paripurna Perda itu, lima Fraksi menyetujui dengan sejumlah catatan dan dua Fraksi menolak, yakni Hanura dan PKB.

Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan, ada beberapa catatan yang disampaikan dalam PA Rapat Paripurna Perda RTRW Tahun 2021-2041.

“Sejumlah fraksi juga mengingatkan bahwa dikemudian hari ada permasalahan,” ungkapnya.

Ia juga mengapresiasi dinamika yang berkembang dan proses vinalisasi pembahasan Raperda.

“Hal itu semua dimaksud dalam rangka untuk pembangunan Kota Singkawang,” pungkasnya.

Turut berhadir, Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie, Ketua DPRD Kota Singkawang, Wakil Ketua DPRD Kota Singkawang, sejumlah Anggota DPRD Kota Singkawang, Sekda Kota Singkawang, sejumlah Kepala Dinas Kota Singkawang, sejumlah Camat Kota Singkawang, dan sejumlah Lurah Kota Singkawang.