SINGKAWANG, metro7.co.id – Sumber dana Pembangangunan Infrastuktur melalui Pinjaman daerah kepada Pemerintah Pusat yang di salurkan oleh PT.SMI sebesar Rp 200 Milyar pada Pemerintah Kota Singkawang. Pinjaman Daerah berarti hutang yang akan di tanggung oleh rakyat di Kota Singkawang dengan mengorbankan prioritas prioritas lain selama masa pinjaman belum selesai. Dalam hal ini 8 Tahun cicilan yang harus di bayar kepada Pemerintah Pusat.

Saat di hampiri awak Metro.7.co.id, Ridha Wahyudi Praktisi Hukum dan Pemerhati Pemerintahan angkat bicara terkait dana PEN yang saat ini di laksanakan para pemenang tander di Kota Singkawang, Minggu 15 Agustus 2021.

Walaupun agak janggal karena sebagaimana PP No 56 Tahun 2018, pinjaman daerah untuk jangka menengah harus melalui prosedur Persetujuan DPRD dan Pinjaman Daerah tidak melampaui Batas Masa Jabatan Kepala Daerah. “Yang saya yakini DPRD Kota Singkawang tidak membuat persetujuan DPRD soal dana PEN ini dan pinjaman dengan jangka 8 Tahun akan mewariskan hutang kepada Kepala Daerah selanjutnya. Tapi its oke, dengan dalih pemulihan ekonomi rakyat tentunya sangat berharap dana PEN akan menyerap tenaga kerja, dan prinsip manfaat serta sosial,” katanya.

Sebagaimana diketahui DANA PEN Kota Singkawang telah di rencanakan dan sebagian besar telah di laksanakan melalui proses tender, mengingat proyek yang bersumber dari Dana PEN di alokasikan pada kegiatan kegiatan yang mengharuskan tender. “Dan kita juga its oke untuk hal ini,” ucapnya.

Namun sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia _No 43/PMK.07/2021_Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No 105/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah, pada akhirnya akan di lakukan evaluasi atas efektifitas, Efesiensi dan Sinergisitas DANA PEN dalam Pemulihan Ekonomi Nasional.

Ridha Wahyudi juga mengingatkan POKJA LPSE sebagai garda terdepan pelaksaan tender untuk meminimalisir beban rakyat Kota Singkawang atas Pinjaman DANA PEN. Artinya prinsip efesiensi anggaran harus di utamakan. Jangan sampai hal hal sepele menjadi dasar untuk menggugurkan atau memberikan peluang kepada pihak pihak tertentu yang akan mendapatkan keuntungan besar yang pada akhirnya beban hutang tidak bisa di minimalkan.

“Sebagai contoh saya melihat tender yang saat ini dilaksanakan pada Satuan kerja Dinas Pendidikan Kota Singkawang . Kita akan melihat apakah POKJA LPSE akan memilih yang memberikan efesiensi tertinggi artinya penawar terendah yang dapat meminimalkan hutang DANA PEN sebesar Rp 5,3 M ataukah tetap mempertahankan hutang Dana PEN dengan memenangkan perusahaan yang hanya menawar kurang lebih Rp 100 Juta.” ujar Ridha Wahyudi

 

“Saya berharap ini menjadi perhatian untuk seluruh tender yang bersumber dari Rp 200 Miliar DANA PEN, untuk di evaluasi dan di nilai oleh APH, sebagai rakyat kota Singkawang tentunya tidak rela ada pihak pihak tertentu di untungkan namun merugikan dan menambah hutang rakyat Singkawang.”tukas Ridha Wahyudi

Kita akan terus memantau tender yang dilakukan pada proyek Revitalisasi SDN 23 Kota Singkawang sebagai contoh dalam tender tender yang dilakukan pada proyek yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dan apabila POKJA LPSE tetap berupaya memenangkan pihak pihak tertentu dengan alasan yang terlalu sepele karena yakin bahwa pihak pihak perusahaan penawar pasti mampu menyelesaikan pekerjaan dengan nilai tawaran yang lebih rendah.

“Apabila di paksakan dan di dapatkan alasan yang tidak masuk akal maka saya ingatkan Pokja LPSE dan PPK untuk mempersiapkan diri berhadapan dengan hukum, apalagi informasi yang beredar harga satuan per meter juga tinggi sehingga memungkinkan para pihak melakukan penawaran lebih rendah,” kata Ridha Wahyudi.

Ia sekali lagi mengingatkan, ini hanyalah contoh terhadap pelaksanaan Dana PEN dan kebetulan belum di kerjakan, tetapi pada akhirnya semuanya akan di evaluasi dan menjadi pintu masuk bagi penyelidikan apakah memang benar ada konspirasi di balik dana PEN. ***