Polemik Masjid Agung Nurul Islam Singkawang Belum Kelar
SINGKAWANG, metro7.co.id – Sebagaimana yang disampaikan anggota DPRD Kota Singkawang Paryanto di beberapa media online terkait tidak terakomodirnya anggaran pembangunan masjid Agung Nurul Islam pada APBD Perubahan Kota Singkawang Tahun Anggara 2021.
Muhammad Abdurahman Selaku Ketua Harian Partai Golkar dan LSM Fatwa Langit kembali angkat bicara permasalahan yang terjadi internal dalam pengurusan dan yayasan masjid Agung Kota Singkawang.
Selaku umat muslim yang berdomisili di Kota Singkawang yg notabene pemakai masjid tersebut sangat menyayangkan.Karena ketiadaan anggaran hibah dari pemerintah Kota Singkawang tahun ini untuk pembangunan masjid pasti berdampak terhadap keberlangsungan pembangunan masjid itu sendiri. Sementara harapan kita masjid Agung Singkawang bisa selesai tepat waktunya.
Muhammad Abdurahman juga mengatakan,”Walau demikian kita juga tidak bisa secara sepihak langsung menjustifikasi pemerintah karena tidak menganggarkan dana hibah tahun ini.”katanya
Menurut kami, pada prinsipnya selagi masih ada konflik internal antara pengurus yayasan dan pengurus masjid. Apalagi para pihak berujung saling lapor ke Aparat Penegak Hukum. Maka dana hibah yg diberikan pemerintah sagat berisiko terseret dalam persoalan hukum itu pula.
Sejujurnya saya katakan, potensi munculnya persoalan hukum baik kepada pemberi maupun kepada penerima hibah itu ada.
Asumsinya, terkait perubahan akta pengurus Yayasan Nurul Islam baru tercatat di Kementrian Hukum dan HAM pada tahun 2021.Sementara pada tahun 2020 Pemkot telah menganggarkan hibah Rp 6 miliar kepada penerima hibah yayasan Nurul Islam.
Fenomena ini berpotensi terhadap timbulnya persoalan hukum? Pertanyaannya, bagaimana dengan legalitas hukum terhadap segala administrasi yang telah diterbitkan pengurus yayasan, baik pada saat proses usulan, penerimaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, termasuk penunjukan panitia pembangunan masjid, serta administrasi lainya yang telah diterbitkan oleh pengurus yayasan, sebelum terjadi perubahan akta pengurus yayasan di KEMENKUMHAM? Apabila secara administrasi legalitas pengurus yayasan dianggap bermasalah maka secara otomatis proses administrasi yang telah dibuat batal demi hukum.
“Disamping itu juga ada potensi persoalan lain, yakni terkait ketua panitia pembangunan masjid. Secara kebetulan Ketua panitia pembangunan yg ditunjuk yayasan merupakan pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang,” tegas Abdurahman.
Sekda Singkawang dalam jabatanya merupakan ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan selaku Tim Verifikasi Rencana Kegiatan Anggaran Pemerintah Daerah (RKAPD). Hal ini dapat menimbulkan Conflict Of Interest dan persepsi di masyarakat awam bahwa pihak yg menganggarkan, memverifikasi dan melaksanakan kegiatan adalah pihak yang sama.