SINGKAWANG, metro7.co.id – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singkawang memberikan remisi khusus pada perayaan Natal 2022 kepada narapidana sebanyak 37 orang yang beragama Kristen, Minggu (25/12).

Pelaksanaan pemberian remisi khusus Natal ini dilaksanakan di gereja Lapas Singkawang dan diikuti oleh seluruh warga binaan yang beragama Kristen.

Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang, Priyo Tri Laksono mengatakan, dari total 619 Warga Binaan di Lapas Singkawang, tercatat ada 58 orang warga binaan yang beragama Kristen. Namun hanya 37 warga binaan yang diusulkan karena telah memenuhi syarat mendapatkan remisi.

Ia menerangkan, pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan perwujudan dari pemajuan dan
perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

“Remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya dan diberikan pada hari besar keagamaan Narapidana dan Anak sesuai dengan agama yang mereka anut,” jelas Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang, Priyo Tri Laksono

Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang, Priyo Tri Laksono menegaskan, remisi khusus hari raya Natal 2022 ini diberikan sesuai peraturan yang berlaku terkait dengan remisi khusus yang diberikan pada saat perayaan hari besar agama.

Selanjutnya, Kalapas Singkawang menyampaikan, tujuan pemberian remisi tersebut untuk memberi motivasi kepada narapidana agar dapat menyadari kesalahannya.

“Dengan memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama menjalani pidana dan bagi yang belum mendapatkan remisi agar tetap bersabar dan terus taat pada tata tertib di Lapas dan mengikuti segala program yang dilakukan di dalam Lapas,” pungkasnya.