KUBURAYA, metro7.co.id – Dua hari ini Kota pontianak dihadapi gelombang demontransi dari mahasiswa dan masyarakat tentunya ini tidak luput dari kesiapsiagaan Polres Kubu Raya dalam mengantisipasi adanya masyarakat yang akan ikut lakukan unjuk rasa ke Kantor DPRD Provinsi dan Kantor Gubernur dalam rangka penolakan UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI, Jumat (9/10/2020).

Dalam giatnya, Tim Spartan Sat Sabhara Polres Kubu Raya secara intensif lakukan patroli di perbatasan antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Saat lakukan patroli tim spartan melakukan penghentian terhadap dua pemuda yang tidak mengunakan helm mengendarai sepeda motor.

Setelah dilakukan penyetopan kedua pemuda tersebut mengaku akan ke Kota Pontianak untuk ikut lakukan unjuk rasa bergabung dengan mahasiswa yang sudah berkumpul di depan Kantor DPRD Provinsi. Dengan sigap Tim Spartan lakukan interograsi kedua pemuda tersebut.

Kedua pemuda asal Kubu Raya tersebut mengaku akan ikut berdemo kekantor DPRD, dan keduanya mengaku tidak ada yang menyuruh untuk ikut berdemo, serta tidak mengerti maksud dan tujuan untuk lakukan unjuk rasa.

Dengan adanya pengakuan kedua pemuda tersebut serta tidak memakai kelengkapan berupa helm dalam mengendarai sepeda motor dan apalagi ini masih pandemi covid-19 dimana kedua pemuda tersebut juga tidak mengunakan masker, maka petugas lakukan denda sosial terhadap kedua pemuda tersebut dengan lakukan push up dan teguran karena tidak mengunakan helm pada saat mengendarai sepeda motor.

Saat dikonfirmasi Dantim Spartan Aipda Sigit mengungkapkan” Pada saat kita lakukan patroli menemukan dua orang pemuda di jalan ahmad yani 2 di depan travel palapa yang atas pengakuan nya ingin mengikuti demo di gedung DPRD Provinsi, namun mereka tidak tahu apa yg akan di demokan yang kemungkinan anak anak tersebut hanya ingin ikut-ikutan dan kemungkinan hanya akan membuat rusuh, selanjutnya tim melakukan penindakan dan menyuruh mereka kembali kerumah masing masing agar tidak mengikuti aksi demo tersebut,” kata sigit.***