SANGGAU, Metro7.co.id – Armansyah oknum prgawai Kaur Bendahara keuangan Desa Sungai Alai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, di tetapkan sebagai tersangka Kasus Korupsi pengelolaan dana APBDesa tahun anggaran 2020.

Dr Anton Rudiyanto Kepala Kejaksaan Negri Sanggau, Jumat (8/4) menjelaskan, terdakwa melakukan penyimpangan pengelolaan Keuangan Anggaran Desa Sungai Alai tahun 2020 dengan total anggaran Rp1.370.655.842,- dan berpotensi merugikan Keuangan Desa Senilai Rp739.000.000,-.

“Mengunakan dana tersebut tidak sesuai dengan kegiatan-kegiatan yang ada dan dinikmati untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

“Diawali dari proses pembuatan SPJ yang tidak sesuai dengan faktanya ada kegiatan pekerjaan yang fiktif, serta dilakukan pemotongan anggaran peritem kegiatan yang tidak sesuai dengan Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, dan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” bebernya.

Anton Rudiyanto menyebut Apriansyah di tetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 7 April 2022.

“Armansyah disangka dengan Pasal
PRIMAIR : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH, SUBSIDIAIR : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1,” tandasnya.