Syarat Masuk Serawak Melalui Border Entikong Yang Perlu Diketahui WNI
SANGGAU, Metro7.co.id – Konsul Jenderal Republik Indonesia Kuching R Sigit Witjaksono melaksanakan courtesy call kepada Pengarah Imigresen Malaysia
Negeri Sarawak Dato Ken Leben, Selasa (5/4).
Didampingi oleh Staf Teknis Imigrasi, PF Konsuler II, LO Polri dan Ka ILO TNI dalam rangka perkenalan diri setelah melaksanakan tugas sebagai Konsul Jenderal di KJRI Kuching.
Konsul Jenderal Republik Indonesia Kuching R Sigit Witjaksono memberikan piagam penghargaan sebagai apresiasi atas kerjasama dalam hal perlindungan dan penanganan WNI yang bermasalah di Sarawak dan berkomitmen untuk meningkatkan kerjasama yang lebih erat dalam perlindungn dan penanganan WNI Bermasalah.
Terkait pembukaan border, salah satunya border Entikong di Kabupaten Sanggau, Konsul Jenderal RI Kuching menyampaikan, salah satu kebijakan pemerintah RI bahwa tidak ada larangan untuk bepergian ke malaysia.
“Namun ada pembatasan bagi yang diduga akan bekerja untuk mengikuti SOP jika WNI mau bekerja ke Luar Negeri, jika tidak sesuai akan dilakukan penundaan keberangkatan,” bebernya.
Adapun persyaratan masuk ke Sarawak Malaysia, ujarnya, adalah sebagai berikut: WNI diwajibkan tes PCR Covid 19 sebelum memasuki wilayah Sarawak Malaysia, WNI yang memiliki visa kerja atau sejenisnya, WNI dengan tujuan berobat, WNI dengan tujuan wisata atau social visit.
“Kunjungan ini harus disertai asuransi Covid
19 dengan nilai claim senilai $ 20 ribu,” pungkasnya.