SANGGAU, metro7.co.id – Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri, Kamis (16/3) menyebutkan, di tahun 2023 ini Polres Sanggau telah menangani 10 kasus tindak pidana anak dan prempuan, untuk tindak pidana terhadap anak tercatat ada 8 kasus anak dan 2 kasus lainya adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sulastri mengatakan, terhitung dari bulan Januari Sampai Desember 2022 tahun lalu, Polres Sanggau telah menangani kasus terhadap anak dan perempuan sebanyak 20 kasus.

Menurut dirinya berbeda dengan tahun 2023 ini, terhitung dari Bulan Januari Sampai bulan Maret tahun 2023 baru 3 bulan terakhir ini sudah ada 10 kasus tindak pidana anak dan perempuan yang kini ditanganinya.

“Jelas kasus tindak pidana anak dan perempuan sangat menonjol di tahun 2023 ini, dalam waktu tiga bulan terakhir ini saja sudah ada 10 kasus, diantara 10 kasus itu ada 1 kasus KDRT yang diselesaikan dengan Restorative justice (RJ),” imbuhnya.

“Untuk 8 kasus terhadap anak saat ini sudah ada yang masuk dalam tahap 2 proses penyelidikan, sedangkan untuk kasus KDRT dari 2 kasus, ada 1 kasus yang di selesaikan dengan Restorative justice (RJ),” ujar Sulastri.

Sulastri mengatakan, 1 kasus KDRT yang di hentikan proses hukumnya melalui RJ, disebapkan ada kesepakatan diantara kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan berdamai.

“Karena antara kedua belah pihak sudah saling memafkan, dan terlapor sudah mengakui kesalahnya serta berjanji tidak mengulangi perbuatanya di lain hari, dan pelapor menerima permohonan maaf itu dan mau berdamai, maka bisa di lakukan RJ,” terang Sulastri.

Mengingat tahun 2023 masih ada 9 bulan lagi, Sulastri berharap kasus terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Sanggau tidak bertambah lagi di tahun ini.

Ia turut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan melindungi diri dari tindakan kejahatan.