SANGGAU, metro7.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Sanggau menggelar sidang yang melibatkan terdakwa HCG  dalam kasus penyelundupan manusia terhadap 3 orang Warga Negara Indonesia (WNI) melalui PPLB Entikong.

Juru bicara PN Sanggau, Wakibosri Sihombing, Selasa (30/1) mengatakan, agenda sidang yang digelar di PN Sanggau telah memasuki pemeriksaan saksi dan ahli dari penuntut umum.

Terdakwa HCG didakwa setelah diketahui hendak membawa tiga orang WNI untuk dapat masuk Malaysia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi Entikong, dengan menggunakan dokumen dan keterangan yang tidak benar.

“Korban itu ada dua yang akan diberangkatkan ke Kamboja, sedangkan satu lagi itu mau ke Kucing Malaysia dan sebelumnya juga bekerja di Kamboja. Kedua korban berasal dari Sumatera dan Pontianak, yang satunya lagi ikut atau menumpang sampai ke Kucing Malaysia, dimana orang tersebut pernah juga bekerja di Kamboja di tempat yang sama dengan yang akan dituju oleh korban lainnya,” kata Wakibosri.

Ditambahkannya, jika berdasarkan keterangan tersangka dia hanya membawa (driver) tetapi tersangka ini berkomunikasi atau berkoordinasi langsung dengan seseorang di Kamboja yang juga warga Indonesia.

“Kedua orang korban itu akan berangkat dari Malaysia ke Kamboja sebagai admin judi online atau scamming,” terang pria berdarah Batak itu.

Atas dasar dari perbuatan pelaku, dakwaannya yang pertama keimigrasian yang ancamannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, kemudian yang kedua perlindungan penempatan pekerja migran Indonesia ancamannya maksimal 10 tahun.

“Tapi kan kasus ini masih terus berproses, jadi belum bisa disimpulkan. Kami belum bisa mencerita keseluruhan, masih ada 4 atau 5 kali sidang lagi baru bisa membuahkan simpulan, saat ini sedang berproses dan besok agendanya masih pemeriksaan saksi dan ahli yang dijadwal pada besok Rabu tanggal 31 Januari besok. Silakan bila ingin meliput agenda sidang besok,” tutupnya.