Tim Biro Provos Divpropam Polri Gelar Kegiatan Supervisi di Polres Sanggau
SANGGAU, metro7.co.id – Dalam Rangka Mengevaluasi Penanganan Pelanggaran Disiplin diwilayah hukum Polda Kalbar dan Polres Jajaran, Tim Biro Provos Divpropam Polri menggelar kegiatan Supervisi Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Di Wilayah Polda Kalbar, di Graha Wira Pratama Polres Sanggau, Selasa (4/10).
Dalam kegiatan tersebut, Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Andree Ghama Putra mengucapkan selamat datang kepada Team Biro Provos Divpropam Polri di wilayah hukum Polda Kalbar.
Ia berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan Supervisi oleh Team Biro Provos Divpropam Polri dapat menunjang pelaksanaan tugas diwilayah hukum Polda Kalbar menjadi lebih baik.
Ia juga berpesan, kepada peserta mengikuti kegiatan supervisi dengan sebaik mungkin dan aktif bertanya.
“Terkait permasalahan-permasalahan yang sedang dihadapi di wilayah hukum masing-masing, bisa ditanyakan langsung disini,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama
Pemeriksa Utama Ro Provos Divpropam Polri Kombes Pol Gunarso, berterima kasih atas penerimaan dan sambutan kepada Team Biro Provos Divpropam Polri di Wilayah Hukum Polres Sanggau.
Gunarso menyebut supervisi bertujuan untuk melakukan pengecekan berkaitan dengan penyelesaian pelanggaran disiplin, dan mekanisme lainnya termasuk dalam rangka pembinaan disiplin yang ada.
“Kegiatan Supervisi dilaksanakan untuk memberikan masukan dan konseling atau motivasi kepada rekan-rekan di kewilayahan serta juga memberikan warning atau pengawasan karena situasi sekarang berbeda dengan jaman dahulu, dimana apapun kejadian yang terjadi di wilayah akan langsung viral di medsos serta akan segera mungkin di monitor oleh Mabes Polri,” ujarnya.
Menurut Gunarso, administrasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas rutin fungsi Propam Polri 2022.
Bahwa prinsip penegakan hukum dan penyelesaian garplin diantaranya legalitas, profesionalisme, akuntabel, kesamaan hak, kepastian hukum, keadilan, praduga tak bersalah, transparan, cepat dan tepat, harus terus di tingkatkan.
“Untuk pejabat ankum yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin yakni atasan ankum adalah anggota Polri yang karena jabatanya secara struktural mempunyai wewenang langsung membina bawahan yang dipimpinya, serta ankum adalah atasan yang karena jabatanya mempunyai wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinya,” tegasnya.
Menurut Gunarso, ankum berkewajiban menyelenggarakan sidang disiplin paling lambat 30 hari setelah menerima berkas daftar pemeriksaan pendahuluan pelanggaran disiplin (DP3D) dari satuan fungsi provos guna memberikan kepastian hukum.
“Apabila ada kekurangan dapat kita diskusikan sehingga kedepan pelaksanaan tugas berkaitan dengan penegakan disiplin lebih baik lagi,” bebernya.
Waka Polres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo meminta seluruh yang hadir dan mengikuti kegiatan nantinya memperhatikan dan mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya,serta memperhatikan apa yang disampaikan oleh Tim Supervisi Biro Provos Divpropam Polri.
“Kami semua berharap dengan kegiatan ini, dapat membantu kami dalam pelaksanaan tugas, untuk menjadi Bhayangkara yang lebih baik,” pungkasnya.
Supervisi dihadiri Kabid Propam Polda Kalbar, Waka Polres Sanggau, Kasubdit Provos Bid Propam Polda Kalbar Kompol, Kasi Propam Polres Sanggau, Polres Landak, Polres Sekadau, Melawi, Sintang, Kapuas Hulu beserta Anggota dan Kanit Propam Jajaran Polres Sanggau. Kombes Pol Gunarso Pemeriksa Utama Ro Provos Divpropam Polri selaku ketua tim Supervisi beserta rombongan Kompol Jonius, Paur Rikum Biro Provos Divpropam Polri. Ipda Suntoro Pamin Urmin Baggakum Biro Provos Divpropam Polri. Bripda Adinda Setya Lestari, Bamin Urmin Baggakum Biro Provos Divpropam Polri.