SANGGAU, metro7.co.id – Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, Kamis (13/6), mengimbau seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Sanggau untuk tidak melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Imbauan itu, ia sampaikan setelah Tim Gabungan Terpadu Polres Sanggau yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Indrawan Wira Saputra melakukan penertiban aktivitas PETI di Desa Sungai Batu, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Meski tidak dijumpai pelaku PETI saat penertiban di lokasi yang diduga terdapat aktivitas, Tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan sebagai alat pertambangan liar.

“Kami tidak melihat aktivitas PETI dan menemukan beberapa barang bukti yang diduga sebagai alat pertambangan yang ditinggalkan oleh para pelaku PETI, kemudian kami melakukan pengamanan terhadap Barang Bukti tersebut,” ungkap AKP Indrawan, Kamis (13/6), di Ruang Kerjanya.

AKP Indrawan menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan Tim Gabungan Polres Sanggau diantaranya ialah 3 set mesin Dong Feng merek Tianli warna biru, 1 set mesin Pump air Merek NS 50, 1 set mesin Pump air Merek NS 80, 1 set mesin Pump air Merek NS 100, 2 buah alat dulang,
pipa spiral dan selang 3/4 inch.

Sementara itu, Kepala Desa Sungai Batu, Suisanto membenarkan, adanya Tim Gabungan Terpadu Polres Sanggau yang melakukan penertiban aktivitas PETI di Desanya.

Suisanto juga sudah pernah mengimbau kepada warganya agar tidak melakukan kegiatan PETI.

“Melakukan aktivitas pertambangan liar itu adalah tindakan yang melanggar hukum, jadi sebaiknya itu tidak dilakukan,” pungkasnya.