Tim GAKKUM KLHK Kalbar Amankan Pelaku Ilegal Logging di Sungai Ambawang
PONTIANAK, metro7.co.id – Balai Penegakan Hukum (Gakkum KLHK) Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak dengan didukung UPT KPH Wilayah Kubu Raya, berhasil mengamankan dua orang pelaku, masing-masing berinisial OI (44) dan AL (36). Ungkap Kepala Seksi Wialyah III Pontianak, Julian, melalui pesan WhatsApp. Jumat Pagi (2/7/2021).
Menurutnya dari kedua pelaku disita barang bukti 2 unit truk yang digunakan untuk mengangkut 144 batang kayu olahan ilegal jenis meranti dan rimba campuran. Kesemuanya tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Di Truk Pertama, Tim mendapati 76 batang (9,6 m3) kayu olahan jenis meranti dan rimba campuran tanpa dilengkapi SKSHH. Di truk kedua Tim mendapati 68 batang (9,2 m3) kayu olahan jenis meranti dan rimba campuran juga tanpa dilengkapi SKSHH.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Kegiatan Operasi Penertiban Illegal Logging dan Peredaran Hasil Hutan oleh Tim Operasi Balai Gakkum Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak di Kabupaten Kubu Raya. Pada hari Selasa, 29 Juni 2021, sekitar pukul 07.50 WIB, di Jalan Trans Kalimantan Km 32, Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Saat itu Tim Operasi SPORC Brigade Bekantan Kalbar menghentikan 2 truk merk Mitsubishi dengan supir OI dan AL, yang dicurigai bermuatan kayu ilegal. Saat diperiksa, pelaku tidak dapat menunjukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
“Penyidik telah menetapkan OI dan AL sebagai tersangka dan kini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Kalbar. Sedangkan 2 unit truk serta 144 batang (18,8 m3) kayu olahan ilegal diamankan di Kantor Seksi Wilayah III Pontianak”, ungkapnya.
Menurut keterangan tersangka, Kayu olahan tersebut diangkut dari Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, ke Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Keberhasilan penanganan kasus ini berkat kerja sama yang baik antara Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar, UPT KPH Wilayah Kubu Raya, BPHP Wilayah VIII Pontianak beserta Direskrimsus Polda Kalimantan Barat.
Dari hasil Penyidikan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e, Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 2,5 Miliar. ***