UMKM Wilayah Perbatasan Entikong Diberikan Pelatihan, 200 Orang Terima Bimbingan.
SANGGAU, metro7.co.id – Upaya memperkuat ekonomi kreatif UMKM pada strategi pengembangan kapasitas dan tata kelola ekspor impor produk hasil UMKM menuju Indonesia Hebat.
Sekitar 200 peserta yang merupakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di wilayah perbatasan dibekali dengan pelatihan dan sosialisasi, kegiatan di gelar di Gedung Yayasan Peduli Anak Bangsa, Entikong Kabupaten Sanggau, baru-baru ini.
Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah telah mewacanakan larangan impor pakaian bekas karena dianggap mematikan bisnis UMKM utamanya yang bergerak di penjualan pakaian atau distro.
Adanya impor makanan dan minuman kemasan yang dibawa secara terselubung juga dapat mematikan bisnis pelaku UMKM wilayah perbatasan karena persaingan harga yang tidak seimbang sehingga perlu perhatian khusus dari instansi terkait, hal itu disampaikan Ketua Koperasi Konsumen Batas Negeri Indonesia (BAGRI), Wahyu Widayati di acara tersebut.
Wahyu Widayati menyampaikan hal tersebut merupakan tanggapan atas pernyataan pemerintah yang akan melarang impor pakaian bekas karena dianggap dapat mematikan UMKM yang juga berdampak pada impor makanan dan minuman yang mengancam atau menghambat pertumbuhan UMKM yang bergerak di bidang tersebut.
“Saat ini, pemerintah sangat menaruh harapan besar kepada para pelaku UMKM sebagai penopang pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional. Hampir seluruh kementerian, badan atau instansi memberikan perhatian kepada UMKM. Kami Koperasi KUB UMKM tetap berkomitmen untuk terus berjuang mendukung program pemerintah terkait penguatan dan pemantapan ekonomi kreatif menuju Indonesia Hebat melalui pengembangan UMKM,” ujarnya.
“Lebih baik kita selalu bangga menggunakan produk dalam negeri, dan semestinya kita sebagai pelaku UMKM mampu bersaing dan dapat mengirim produk-produk olahan ke Malaysia karena bahan baku yang kita miliki tidak kalah baik dengan negara tetangga, hanya mekanisme pengolahan dan pengemasan saja yang harus ditingkatkan kualitasnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Balai Kantor Karantina Pertanian Entikong, Novan Isnaini mengatakan kegiatan ekspor dan impor harus dilakukan sesuai prosedur. Apabila, dalam tiga hari berkas tidak lengkap, pelaku usaha akan diberikan waktu tiga hari kemudian untuk melengkapinya. Jika tidak dapat melengkapi berkas, maka barang akan dimusnahkan.
Terkait mekanisme tata kelola ekspor impor, menurutnya, selama tidak ada jenis barang yang dilarangan untuk ekspor impor sesuai ketentuan atau aturan, kemudian terbebas penyakit menular, maka pihaknya tidak akan menghambat atau mencegah untuk kegiatan ekspor atau impor.
Sedangkan, Kasi Pemeriksa Pratama Kantor Bea Cukai Entikong, Budi Judiarto menyampaikan bahwa pihaknya juga gencar melaksanakan pengembangan dan peningkatan UMKM.
Terkait dengan tata kelola ekspor impor yang dikenakan pajak keluar, khusus untuk produk olahan UMKM tidak dikenakan pajak ekspor keluar. Beberapa yang dikenakan pajak keluar diantaranya seperti kayu, kulit, kayu logam dan sejenisnya.
“Barang larangan yang sama sekali tidak boleh diekspor yakni rotan yang belum diolah, kayu log, karet alam, pasir silika, pupuk subsidi, barang cagar budaya dan lainnya. Nah, kalau UMKM melakukan ekspor pertama harus memiliki badan usaha atau berafiliasi dengan BUMDes, memiliki NPWP, NIB, kemudian menginstalasi modul. Kalau untuk produk UMKM yang cukup mudah di ekspor sebaiknya melalui BUMDes,” jelasnya.
Sebelum tujuh hari paling lambat sudah menyampaikan informasi atau dokumen kepada bea cukai. Setelah semua dokumen lengkap baru keluar dokumen Nota Persetujuan Eskpor (NPE).
“Kalau kedepannya UMKM di perbatasan Entikong atau lainnya melakukan kegiatan ekspor, Bea Cukai dan Balai Karantina serta jajaran sangat terbuka melakukan pendampingan,” tegasnya.