TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Sebanyak 104 Narapidana di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 atau 17 Agustus 2020.

 

Demikian disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Wahyudi, Rabu 5 Agustus 2020.

 

“Ada 104 napi yang kita usulkan. Dengan rincian 1 bulan 31 orang, 2 bulan 12 orang, 3 bulan 24 orang, 4 bulan 18 orang dan 5 bulan 19 orang,” ungkapnya.

 

Dikatakannya, saat ini jumlah warga binaan pemasyarakat di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang berjumlah 214 orang. 201 narapidana dan 13 orang masih berstatus tahanan.

 

Menurut Wahyudi, pihaknya hanya mengusulkan saja, untuk kepastian jumlah yang akan mendapat remisi diketahui setelah keluar SK dari Kemenkumham saat HUT Kemerdekaan RI mendatang.

 

“Dirinya berharap kepada narapidana yang mendapatkan remisi agar tetap selalu berkelakuan baik dan mengikuti program program pembinaan  di Rutan Tamiang Layang,” imbuhnya.***