PALANGKA RAYA, metro7.co.id – Pengecekan kendaraan yang akan masuk di wilayah perbatasan Kota Palangka Raya-Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah tetap dilakukan sampai wabah COVID-19 di wilayah setempat benar-benar selesai.

“Kalau persoalan COVID-19 selesai di daerah kita, maka pengecekan kendaraan atau sopir akan kami akhiri karena pandemi ini belum berakhir maka kegiatan seperti ini tetap kami lakukan setiap harinya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan dikutip dari Antaranews.

Menurut Alman, pengecekan kendaraan di perbatasan oleh Tim Lintas Batas (Libas) yang selama ini dipimpinnya akan berakhir apabila permasalahan pandemi COVID-19 berakhir di daerah itu.

Hampir setiap hari petugas terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan dan sopir yang ingin masuk ke wilayah kota. Ini dilakukan rutin sesuai arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Tim Libas akan memperbolehkan sopir pengangkut barang atau kendaraan pribadi apabila mengantongi surat keterangan kesehatan bebas dari COVID-19.

“Sesuai Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/266/2020 tentang pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar wilayah Kota Palangka Raya, kalau tidak menaati aturan yang sudah diberlakukan maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam kota,” ucapnya.

Mantan Kepala Inspektorat kota Palangka Raya itu menambahkan, dirinya juga mengawasi kinerja personelnya selama melaksanakan tugas. Pengawasan tersebut tidak lain bertujuan agar personelnya di lapangan tidak melakukan perbuatan pungutan liar serta tindakan menyimpang lainnya.

Apabila ada ditemukan pungutan liar bahkan personelnya di lapangan melakukan permainan kongkalikong dengan sopir yang tidak memenuhi syarat untuk masuk ke wilayah kota Palangka Raya, maka akan ditindak tegas sesuai perbuatannya itu.

“Tentunya ada sanksi sesuai dengan perbuatannya itu. Hanya saja kalau benar ada pungutan liar, saya harap si pelapor wajib memiliki bukti otentik jangan hanya katanya-katanya saja,” demikian Alman. ***

 

Sumber : Antaranews.com