45 Pelanggar Prokes Diberi Sanksi Satgas Ops Yustisi Polres Bartim
TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Saat menggelar razia di perbatasan Kalimantan Tengah (Kalteng) – Kalimantan Selatan (Kalsel) Satuan Tugas (Satgas) Operasi Yustisi Covid-19 Polres Barito Timur (Bartim) Jajaran Polda Kalteng jaring 45 pelanggar protokol kesehatan, Rabu 30 Desember 2020.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Bundaran burung perbatasan Kalteng – Kalsel tepatnya di Pasar panas, Kec.Benua Lima, Kab.Bartim, Prov.Kalteng yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bartim Ajun komisaris Besar Polisi (AKBP) Afandy Eka Putra, SIK yang didampingi oleh Kasat Lantas, Kasat Sahara dan Bimmas bersama personil gabungan dari Polres Bartim, Kodim 1012 Buntok, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan.
Dalam kegiatan kali ini petugas melakukan pemeriksaan penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker bagi pengendara roda dua maupun roda empat yang memasuki wilayah Kalteng dan dalam kegiatan ini petugas berhasil menjaring 45 pelangar, selanjutnya petugas memberikan sanksi sosial dengan mengenakan rompi khusus bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan” dan membersihkan sarana umum.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si. M.M., melalui Kapolres Bartim AKBP Afandy Eka Putra SIK menjelaskan dalam pelaksanaan Ops Yustisi Covid – 19 kali ini difokuskan kepada warga yang akan memasuki wilayah Kalteng khususnya Kab.Bartim yang melewati Tugu perbatasan di pasar panas, kec.Benua lima, Kab.Bartim, Prov.Kalteng.
“Semoga kegiatan bisa menyadarkan dan mendisiplinkan warga dalam mematuhi protokol kesehatan, sehingga kita semua akan terhindar dari wabah Covid-19 ini,” pungkasnya.*