TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Wakapolda Kalteng  Brigjen Pol Ida Oetari Purnamasasi mengimbau kepada masyarakat agar aktivitas dimalam hari dibatasi, mengingat penyebaran virus covid 19 masih terjadi.

“Sesuai surat Edaran Gubernur Kalteng, aktivitas masyarakat terutama pelaku usaha dibatasi sampai jam 20.00 WIB, apabila ada yang melanggar akan dikenakan sangsi,” tegas Wakapolda, saat meninjau pos Penyekatan perbatasan Kalteng-Kalsel tepatnya di Pasar Panas Kecamatan Benua Lima, Bartim, Selasa (6/7/2021).

Wakapolda mengatakan, sangsi pertama bagi masyarakat yang melanggar adalah  dikenakan operasi yustisi oleh polres. Pelaku usaha yang melanggar akan diberikan sanksi berupa teguran, pencabutan izin usaha hingga denda dan sanksi pidana.

“Jadi pembatasan kegiatan sampai jam 20.00 WIb atau jam 8  malam, kalau mencari rezeki boleh saja, tidak dilarang namun  sampai jam 8 malam, setelah itu tutup,” ujarnya.

Senada dengan Wakapolda, Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, SIK menegasakan bahwa semua aktivitas masyarakat diwilayah hukumnya juga dibatasi.

“Semua aktivitas masyarakat mas kita batasi sampai jam 8 malam,” tutup Kapolres Bartim.***