Tamiang Layang — Meski SK KPU Bartim terkait pencalonan Ampera AY Mebas – H Suriansyah pada Pemilukada lalu dicabut, namun mereka tetap sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bartim. Pasalnya, SK Mendagri tentang pelantikan kepala daerah ini didasari oleh SK KPU tentang penetapan calon terpilih dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ampera AY Mebas – H Suriansyah tetap sah sebagai kepala daerah yang memimpin Kabupaten Barito Timur, untuk lima tahun kedepan berdasarkan dengan SK Mendagri,” jelas Junjung, konsultan politik pasangan AMAN.
Ia heran, kenapa gugatan terkait penetapan calon dilakukan setelah pemilihan, bukan pada masa sanggahan atau verifikasi terhadap para calon yang diusung oleh partai politik. “Pada proses tahapan pemilukada yang diberikan waktu dulu, tidak dimanfaatkan oleh calon lain atau masyarakat untuk melakukan klarifikasi terhadap para calon, padahal jika ada keberatan dengan calon, di masa verifikasi inilah disampaikan,” katanya.
Pernyataan Junjung ini diperkuat dengan statemen Mendagri Gamawan Fauzi, melalui Kapuspen Restuardy Daud. Ardy menyatakan, SK Mendagri tersebut bersifat final dan mengikat. ‘’Pasangan Ampera AY Mebas-H Suriansyah adalah Bupati dan Wakil Bupati Bartim yang sah. Penerbitan SK Mendagri itu dilakukan melalui proses dan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,’’jelas Ardy.
Polemik pun muncul, ketika Partai Karya Perjuangan(Pakar Pangan) pada tahap pencalonan kepala daerah dulu menerbitkan dua SK. Satu kepada bakal calon pasangan Pancani Gandrung-Zain Alkim, dan satunya lagi kepada bakal calon pasangan Ampera-Suriansyah, ditetapkan sebagai calon yang diusung, salah satunya dari Pakar Pangan.
 Setelah Ampera-Suriansyah memperoleh suara terbanyak Pemilukada, muncul sengketa. Pancani-Zain menggugat ke MK. Namun, seluruh isi gugatan ditolak, Demikian pula ke PTUN Palangka Raya yang menerima gugatan itu setelah terbitnya keputusan MK, pungkas Junjung.
            Selain itu ketua KPUD Kabupaten Barito Timur, Zainal Hamli, SPd, didampingi anggotanya M. Abdul Hanif, S.Hut, menjelaskan tentang pencabutan SK nomor 14 tahun 2013, yaitu tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bartim, karena pihaknya  mengacu kepada salah satu isi amar putusan PTUN Jakarta.
             “Yang memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bartim, untuk mencabut SK nomor 14 tahun 2013, setelah melaksanakan acuan PTUN, maka untuk langkah selanjutnya, agar KPU tidak disalahkan, maka semuanya kita serahkan ke Mendagri serta MA dan MK, agar dari mereka nantinya bisa sama-sama duduk satu meja untuk membahas masalah tersebut,”kata Abdul Hanif. (Ali/Metro7)