TAMIANG LAYANG – Ketua DPRD kabupaten Barito Timur (Bartim) Nur Sulistio ingatkan pejabat yang sudah ditunjuk untuk mewakili pemerintah daerah pada rapat kerja bersama yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Persampahan yang akan digelar 18 Februari 2020 diharapkan kehadirannya tidak diwakili.

“Pada saat rapat kerja bersama tentang Raperda Persampahan yang akan dilaksanakan besok diharapkan kiranya pejabat yang sudah ditunjuk untuk mewakili pemerintah daerah, dapat hadir tanpa diwakili,” harapnya, kemarin.

Sulistio mengingatkan kepada pejabat yang ditunjuk juga kiranya dapat mengikuti rapat kerja pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap Raperda Persampahan tersebut.

“Itu sesuai dengan jadwal DPRD yang telah ditetapkan antara DPRD dan pemerintah daerah pada saat rapat Badan Musyawarah DPRD Bartim,” jelasnya.

Kepada instansi terkait juga ia berharap agar nantinya juga membawa reperensi, bahan dan dukungan atas Raperda yang akan dibahas bersama.(metro7/budi).