BARSEL, metro7.co.id – Untuk menegakan dan mendipslinkan penerapan Protokol Kesehatan (prokes) Covid-19, Bupati Barito Selatan, H Edy Raya Samsury, melepaskan tim Satuan Pelaksana Tugas Penegakan Hukum, Senin (14/9/2020) di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.

Diterangkan H Eddy Raya Samsury, Tim Satgas Penegakan Peraturan tentang wajib patuh terhadap prokes adalah bertujuan untuk menertibkan serta mengedukasi masyarakat Barsel agar selalu menerapkan anjuran pemerintah. “Dengan mematuhi Protokol Kesehatan,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, selama ini masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi prokes, walaupun sudah seringkali diberi pemahaman oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 setempat.

“Selain adanya Tim Satgas Penegakan Covid-19 dalam rangka menertibkan masyarakat agar selalu taat dalam mengikuti Protokol Kesehatan, kami selaku Pemerintah Kabupaten juga sedang mempersiapkan Peraturan tentang wajib mematuhi Protokol Kesehatan agar terhindar dari Covid-19,” katanya lagi.

“Dan juga akan mengeluarkan Perda barangsiapa yang tidak menggunakan Masker saat berada di luar rumah akan dikenakan sanksi senilai Rp 100 ribu,” tambahnya.

Hal ini menurut H Eddy Raya Samsury, semata agar masyarakat Barsel terhindar dari penularan Covid-19. “Kita dapat sesegera mungkin memutuskan mata rantai penularan Covid-19 ini. Hal ini mengingat bahwa vaksin Covid-19 baru akan rilis kepada masyarakat pada awal tahun depan. Tetapi kita berharap Zona Merah ini bisa turun menjadi Zona Oranye bahkan kembali menjadi Zona Hijau,” ujarnya.***