BUNTOK, metro7.co.id – Daftar Pemilih Sementara (DPS) perlu dilakukan uji publik. Agar masyarakat mudah menanggapinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, bakal menyiapkan posko aduan.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Barsel, Bahrudin, dalam acara Talk Show dan Uji Publik DPS Kabupaten Barsel, Senin (21/9/2020).

Ia menuturkan, DPS untuk Pemilihan Gubernur (Pilgubb) Kalimantan Tengah sudah diumumkan. KPU Barsel pun menurutnya sudah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PKPU19/2019 dan PKPU nomor 6 tahun 2020 yang sudah diubah menjadi PKPU nomor 10 tahun 2020.

Diungkapkan Bahrudin, dengan aturan itu, DPS perlu dilakukan uji publik. Pihaknya pun akan mengimbau PPK dan PPS di 93 desa untuk membuat posko pelayanan. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait DPS yang sudah diumumkan itu.

“Begitu pula di KPU Kabupaten nantinya akan disediakan Posko yang sama untuk menerima masukan serta tanggapan terkait dengan DPS yang sudah ditetapkan serta diumumkan tersebut,” ucapnya.

Dalam kegiatan sosialisasi DPS tersebut, hadir para pengurus partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan tokoh masyarakat.

“Tujuan dari kegiatan ini agar nantinya informasi ini dapat secara berkesinambungan diteruskan ke seluruh masyarakat Barito Selatan,” kata Bahrudin.***