BUNTOK, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum Barito Selatan akan segera melakukan pleno dalam menetapkan Daftar Pemilih Sementara dalam menghadapi Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kal-Teng.

Ketua KPU Barito Selatan Barito Selatan, Bahrudin menuturkan bahwa dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020 ini dari tanggal 5 hingga 14 September adalah tahapan pleno pemutakhiran data pemilih sementara.

Dituturkannya bahwa bulan sebelumnya tanggal 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020 petugas coklit pemutakhiran data pemilih sudah selesai melakukan pendataan data pemilih di wilayah Barito Selatan.

Setelah tanggal 30 Agustus sampai 1 September 2020 dilakukan rekapitulasi ditingkat Desa oleh Petugas PPS. “Setelah itu tanggal 2 September sampai 4 September 2020 dilakukan rekapitulasi tingkat kecamatan seluruh Barito Selatan,” jelasnya.

Ketua KPU mengatakan setelah itu pada tanggal 5 hingga 14 September 2020 adalah giliran KPU tingkat Kabupaten untuk menetapkan data pemilih sementara pada rapat pleno .

Dia jua menyampaikan bahwa Daftar Pemilih Sementara tidak berakhir setelah ditetapkan DPS, tetapi apabila ada warga Barito Selatan yang masih belum terdaftar walaupun menurut laporan sudah disampaikan tetapi apabila setelah ditetapkan tidak tertera, maka diharapkannya ada laporan dari petugas dari tingkat desa sampai dengan petugas kecamatan agar dilakukan kembali pendataan. *