BUNTOK, metro7.co.id – Sandi, warga Desa Patas I Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah menyebut tanah mereka digarap PT Multi Tambang Jaya Utama tanpa ganti rugi.

“Tanpa ada pemberitahuan atau konfirmasi terlebih dahulu. Apalagi menerima kompensasi atau ganti rugi atas penggusuran lahan tersebut,” ucap Sandi kepada metro7.co.id, Minggu (18/10/2020).

Menurut Sandi, dirinya sudah pernah berusaha membuka komunikasi dengan PT MUTU. “Saya dipercaya atas hasil mufakat dengan keluarga untuk mengurus ke PT MUTU,” kata dia.

Sandi pun melayangkan surat keberatan pada PT MUTU pada 19 Maret Lalu. Ia merasa mendapat dukungan dari Pemerintah Desa Patas I yang siap memfasilitasi tempat untuk mediasi. Hingga waktu yang tak ditentukan, PT MUTU tak juga mengirim utusan.

Karena tak ada tanggapan, Sandi turun ke lokasi lahan yang sedang digarap PT MUTU pada 17 April 2020. Maksudnya agar PT MUTU berhenti mengerjakan lahan tersebut.

“Kegiatan tersebut dilakukan atas harapan kami dapat bertemu dengan manajemen PT MUTU agar dapat duduk satu meja untuk bicara persoalan tersebut,” ucap Sandi.

Alhasilnya, manajemen PT MUTU menemuinya di lapangan dengan didampingi polisi. Namun, yang terjadi jauh sesuai harapan Sandi. Perusahaan bersikeras jika lahan yang mereka garap tersebut sudah dibebaskan.

“Kami selaku pemilik lahan yang sudah berpuluh-puluh tahun secara turun temurun mengelola lahan tersebut tidak ada sepeser pun kami menerima kompensasi apalagi sampai pembebasan lahan,” ujar Sandi.

Sandi juga bersikeras. Ia mengaku mengantongi surat pernyataan dari pemilik lahan di sekitar yang menguatkan klaimnya.

“Serta beberapa pernyataan para tokoh masyarakat yang tertuang di riwayat secara beruntun,” papar Sandi.

Sandi berharap, ada etiket baik dari PT MUTU untuk duduk satu meja bermusyawarah mufakat menyelesaikan masalah ini. “Serta berharap perusahaan dapat merealisasikan apa yang menjadi hak kami atas kerusakan lahan akibat digarap oleh mereka,” pungkasnya.