BUNTOK, metro7.co.id – Manajemen PT Multi Tambang Jaya Utama (PT MUTU) menyangkal jika pihaknya telah melakukan aktivitas di atas tanah yang belum dibebaskan.

Sebelumnya, Sandi, warga Desa Patas I Kecamatan Gunung Bintang Awai, menuding PT MUTU dengan dugaan tidak melakukan ganti rugi atas konsesi di atas lahan yang diklaim miliknya.

“Lokasi lahan yang diklaim oleh saudara Sandi tersebut sudah dibebaskan kepada pemilik tanah sebelumnya pada tahun 2008-2009,” kata Bagus W Setiawan mewakili PT MUTU.

Menurut Bagus, Sandi sendiri tak memiliki surat tanah yang resmi. Sandi, kata dia, hanya berbekal surat pernyataan dan sket tanah untuk menggugat PT MUTU.

Bagus juga membantah apabila manajemen PT MUTU tidak ada beritikad baik menyikapi permasalahan tersebut. Ia mengaku, pihaknya sudah bertemu dan duduk satu meja dengan Sandi.

“Pertemuan tersebut pun difasilitasi oleh pihak Kapolsek Gunung Bintang Awai. Dari hasil pertemuan tersebut, pihak yaitu salah satunya apabila Sandi masih bersikeras dengan yang mereka yakini maka mereka akan menempuh jalur hukum untuk membuktikan serta mendapatkan kepastian hukum,” katanya lagi.

Namun sampai saat ini, lanjut Bagus, pihak manajemen PT MUTU masih belum menerima gugatan tersebut.

“Dan yang terakhir pada bulan Agustus kemarin pihaknya pun sudah bertemu dengan saudara Sandi dan sudah kita jelaskan dan ingatkan terkait dengan hasil pertemuan di Polsek Gunung Bintang Awai tersebut,” tandas Bagus.

“Jadi PT MUTU dalam bekerja atau beraktifitas pasti di lahan yang sudah dibebaskan,” tutupnya.