TAMIANG LAYANG, metro7.co.id  –  Kapolres Barito Timur (Bartim), AKBP Afandi Eka Putra  bersama Satgas Covid 19 Bartim dan tokoh agama membolehkan ibadah sholat taraweh.

Hal itu setelah dilakukanya  rapat koordinasi menjelang bulan suci Ramadhan 1442 Hijiriyah dalam rangka menerapkan protokol kesehatan secara ketat di masjid-masjid di Bartim.

Menurut Kapolres, dalam rakor tersebut dihadiri pihak  MUI Barito Timur,  Ketua Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (PCNU) Bartim Ahmad Gajali, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Suriasyah, Kepala BPBD-Damkar Riza Rahmadi, dan Plt Kasat Pol PP Kab. Bartim Ari Panan.

“Dari hasil rapat dan menyamakan presepsi bersama tokoh agama di sepakati bahwa masjid-masjid diperbolehkan melaksanakan Sholat Tarawih.  Namun Masjid yang melaksanakan sholat tarawih wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi mencegah penyebaran Covid-19,” ucapnya.

Selain itu, menjelang bulan suci ramadhan semakin dekat, maka ia meminta kepada semua untuk membantu mensosialisasikan dan menertibkan Protokol Kesehatan kepada masyarakat sehingga pada hari-hari tersebut nantinya dapat berjalan aman kondusif dan tidak terjadi lonjakan kasus terpapar oleh virus Covid19.

“Mari kita bersama-bersama untuk menertibkan Protokol Kesehatan saat berlangsungnya ibadah baik itu masjid bagi umat muslim yang melaksanakan tarawih maupun tempat ibadah lainya agar terus dihimbau untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan dimana ini juga demi kebaikan kita bersama,” ujarnya.

Sebagai tugas pokok polisi dalam menjamin keamanan, dirinya berharap dan meminta semua dukungan dari bapak bapak sekalian, apalagi dalam  menjelang bulan suci ramadhan ini.” Mari kita jaga situasi kamtibmas dengan upaya preventif,” tutupnya.***