TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, Kepala Desa Lebo,  Kecamatan Pematang Karau, Inisial HS di jemput paksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Timur, Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 09.30 WIB di kediamannya.

Penjemputan paksa terhadap Kepala Desa aktif tersebut dilakukan Tim Penyidik dikarenakan HS telah mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 3 kali dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan terhadap pengelolaan dan penggunaan dana APBDes Desa Lebo  tahun anggaran 2018, 2019 dan tahun 2020.

“Setelah di jemput paksa, langsung di bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, hasil pemeriksaan HS terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi, langsung ditetapkan tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur Daniel Pananangan.

Kejari menjelaskan, bahwa dalam pengelolaan dan penggunaan dana APBDes Desa Lebo Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur tahun anggaran 2018, 2019 dan tahun 2020 oleh tim penyidik dan dari keterangan saksi-saksi yang telah dipanggil dan diperiksa diketahui terdapat adanya kegiatan yang fiktif, kegiatan yang tidak sesuai antara RAB dengan Realisasi, pajak yang tidak dibayarkan, serta adanya permintaan fee dari anggaran kegiatan.

HS selaku Kepala Desa Lebo berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Barito Timur jumlah kerugian negara pada pengelolaan keuangan desa Lebo Tahun 2018, 2019, dan 2020 adalah sebesar Rp. 801.359.074,63,” tuturnya.

Daniel mengatakan, HS disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.AE

“HS kini sudah menjadi tahanan kejaksaan negeri Barito Timur, untuk mempermudah pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim penyidik, maka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititpkan di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang,” pungkasnya. ***