TAMIANG LAYANG, metro7. co. id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur musnahkan barang bukti tindak kejahatan. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (2/12/2021).

Kegiatan pemusnahan bukti itu dihadiri Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh, Kepala Rutan Tamiang Layang, pihak Kepolisan Barito Timur dan lainya.

Daniel Panannangan saat menyampaikan sambutanya mengatakan bahwa kegiatan pada hari adalah merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Barito Timur. Biasanya dilaksanakan di akhir tahun.

“Pemusnahan itu dilaksanakan minimal satu kali dalam setahun. Namun itu juga tergantung jumlah banyaknya barang bukti tindak kejahatan. Perbandingannya waktu saya bertugas di Kasi Pidum Tanjung perak Surabaya, dua kali pelaksanaan pemusnahan barbuk karena saking banyaknya barang bukti kejahatan yang utama banyaknya barang bukti Narkoba pada saat itu,” ujarnya.

Menurut Daniel, pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang- undang yang diberikan kepada institusi Kejaksaan, dan juga pelaksanaan dari pada keputusan Hakim yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap ( Ingkrah ).

Pemusnaha Barang Bukti dilakukan untuk menghindari dan mengantisipasi penyelewengan atau penyalah gunaan orang – orang di Kejaksaan, tapi untuk selama ini tidak pernah ada yang dilakukan oleh mereka terhadap barang bukti hal – hal yang tidak baik.

“Perlu juga di ketahui masyarakat bahwa  barang bukti  yang harus dimusnahkan barang bukti itu dari perkara pidama umum dari pereode februari sampai bulan Desember 2021,” katanya.

Adapun jumlah perkaranya, jelasnya, yakni sebanyak 34 perkara. Terdiri perkara Narkotika dan obat sebanyak 14 perkara, penganiayaan 2 perkara ,  penadahan 2 perkara, pencurian 4 perkara, perlindungan anak 2 perkara , penipuan 2 perkara, perbuatan tidak menyenangkan 2 perkara , senjata api 2 perkara, pembunuhan 1 perkara judi 2 perkara dan penggelapan 1 perkara.

“Ada pun barang bukti tindak kejahatan Narkotika 32 paket dengan berat 62,90 gram dan obat -obatan terlarang 2.444 butir dalam bentuk keping buk ampoksilen, senjata api 2 buah dengan amunisi 6 butir, satunya orgenik Polri  itu sudah kita musnahkan duluan,” ujarnya.

“Senjata tajam 3 buah, handphon 9 buah dan barang bukti kejahatan lainya juga  kita musnahkan semua dengan tiga cara, diantaranya  untuk sabu- sabu di larutkan kebahan kimia, senjata kita potong – potong dengan alat pemotong dan untuk obat terlarang dan lainnya kita bakar,” pungkasnya.