TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Kepala SMA Negeri 1  Pematang Karau, Lishawati terus mengingatkan kepada siswa siswinya yang menerima Program Indonesia Pintar (PIP) agar betul – betul menggunakan uangnya untuk keperluan sekolah.

“Gunakanlah uangnya untuk membeli keperluan sekolah, seperti membeli tas, buku, seragam sekolah dan sepatu,” pesan Lishawati, Selasa (12/7/2022).

Wanita ramah ini mengungkapkan, siswa yang menerima bantuan KIP dari pemerintah pusat di sekolahnya ada 50 orang.

“Sekitar 50 orang. Mereka masing masing menerima uang sebanyak 1 juta rupiah setiap tahunnya dari program tersebut. Uangnya langsung masuk ke rekening penerima,” katanya.

Terkait aktivasi rekening siswa penerima PIP  ini adalah bahwa siswa yang layak menerima PIP akan diberi SK Nominasi penerima PIP. Dalam SK tersebut,  dana bantuan belum disalurkan ke rekening siswa dan akan disalurkan bila siswa telah melakukan aktivasi dan ditetapkan melalui SK Pemberian PIP.

Lishawati menegaskan, pihaknya hanya mengusulkan saja, tidak bisa menetapkan penerima PIP.

“Kami melengkapi data Dapodik sebagai dasar penetapan penerima PIP. Dalam pengisian Dapodik tersebut, operator sekolah harus akurat dalam mengisi kolom Nomor Induk kependudukan (NIK) siswa, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama siswa ibu kandung dan menandai siswa layak PIP di Dapodik,” katanya.

Terkait syarat penetapan siswa penerima PIP yang menerima KIP,  syaratanya adalah sudah terdaftar atau tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Apabila belum tercat di DTKS, maka siswa harus mengurusnya di Desa atau Kelurahan. Setelah itu baru ke kecamatan dan Dinas Sosial agar didaftarkan atau dicatatkan di DTKS.

“Semuanya kami usulkan agar menjadi penerima PIP. Namun tidak untuk anak ASN, dan anak penghasilan orang tuanya di atas 4 juta. Yang kami utamakan untuk diusulkan adalah anak yatim dan dan siswa tidak mampu,” pungkasnya. ***