TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Polres Barito Timur bersama BNK Barito Timur musnahkan 489,57 gram sabu sabu dan 38 butir a pil ekstasi jenis inex, di halaman Mako Polres setempat, Selasa (8/3/2022).

Barang bukti sabu sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukan kedalam wadah berisi air yang dicampur dengan cairan pembersih lantai,  kemudian diaduk sampai rata. Sedangkan untuk pil Ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra, SIK menuturkan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil dari tindak pidana Narkoba yang mereka ungkap beberapa waktu lalu di jalan Jihi Desa Bambulung Kecamatan Pematang Karau.

“Ini adalah barang bukti dari tersangka YEF (43) dan NI (26). Mereka kami tangkap dengan barang bukti  narkotika jenis sabu seberat 492,83 gram yang dibungkus dalam 5 paket besar dan 40 butir pil ekstasi seberat 15,02 gram,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini sudah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Negeri Barito Timur dan Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

Atas pengungkapan kasus tersebut, Kapolres mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, tak terkecuali dari masyarakat yang sudah memberikan informasi.

“Terimakasih saya ucapkan kepada masyarakat. Kalau ada informasi terkait narkotika silahkan lapor, kami akan tindak tegas tanpa toleransi,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua BNK Barito Timur, Habib Saleh Abdul Saleh mengatakan dirinya sangat mengapresiasi kepada Polres Bartim yang sudah mengungkap kasus tersebut.

“Kami dari BNK Bartim  akan terus bersenergi dengan Polres Bartim dalam memberantas peredaran narkoba. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih sudah bekerja dengan baik,” pungkas Habib.