TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio pimpin rapat paripurna tentang penyampaian keputusan pimpinan DPRD terkait rancangan peraturan daerah atau Raperda tentang pembentukan produk hukum desa, Senin, 12 Oktober 2020.

Dirinya menyampaikan bahwa keputusan pimpinan DPRD merupakan tahap akhir dalam membahas Raperda tersebut, ini merupakan tahap akhir sekaligus hasil dari fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah.

Menurutnya, pada prinsipnya Perda yang telah disahkan bertujuan untuk mensinergikan kebijakan pemerintah desa dengan pemerintah kabupaten agar memiliki visi dan misi yang sama. “Ini juga untuk penguatan kebijakan di pemerintah desa serta membangun sinergitas antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten,” ujarnya.

Dijelaskanya, produk hukum desa adalah produk hukum berbentuk peraturan yang meliputi peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, peraturan kepala desa, peraturan badan permusyawaratan desa serta keputusan lainnya yang meliputi keputusan kepala desa maupun keputusan badan permusyawarata desa.

“Setelah paripurna keputusan pimpinan DPRD, dokumen tersebut akan diserahkan kepada pemerintah daerah agar segera diajukan ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan nomor register dari Bagian Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya.

Rapat paripurna digelar secara virtual dan di ikuti oleh sebagian anggota DPRD serta pihak eksikutif.****