TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat pengawasan orang asing bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Barito Timur (Bartim), di aula Dinas Pertanian Bartim, Selasa 31 Oktober 2023.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kemenag Bartim, H. Ahmadi, pihak Kejari Bartim, Perhubungan Bartim, Kesbangpol Bartim, TNI, Polres Bartim dan lainya.

Kepala Kantor imigrasi kelas I Non TPI Palangkaraya, Mulyadi mengatakan bahwa rapat yang telah digelar tadi sesuai dengan pasal 679 Undang- undang ke imigrasian dalam hal melaksanakan Tim Pengawasan terhadap Orang Asing.

“Baik itu di tingkat kabupaten pada khususnya di wilayah Kabupaten Barito Timur,” katanya.

Untuk saat ini, ungkap Mulyadi,  yang terdata keberadaan orang asing di Bartim berjumlah sebanyak  11 orang atau 12 orang dengan rincian 2 orang perkawinan campuran dan sisanya disalah perusahaan di Bartim.

“Itu yang terdata dalam sistem kami, ada 2  orang perkawinan campuran dan sisanya di salah satu perusahaan pertambangan batu bara,” ujarnya.

Mulyadi mengatakan, rapat yang dilaksanakan ini adalah untuk mengetahui keberadaan orang asing di Bartim.

“Langkah kami adalah apabila ada masukan dari anggota Timpora terkait ada orang asing  yang dicurigai, maka sama-sama melakukan operasi terhadap kecurigaan itu,” jelasnya.

Untuk masalah tindakannya, jelas Mulyadi,  apa bila ditemukan melanggar hukum keimigrasian atau pidana umum maka pihak kepolisian bisa menyidikk atau memeriksa.

“Dari pihak Dinas  Perhubungan juga bisa menindak apabila ada penggunaan jalan yang tidak sesuai ketentuan. Setelah itu bisa dilaporkan ke kita dan kita langsung pulangkan orang orang seperti itu,” pungkasnya. ***