TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Polres Bartim menggelar press release atas pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu yang memiliki dua pucuk senjata api, Jumat, (19/2/2021).

Press release yang dilaksanakan di halaman Mako Polres Bartim tersebut pihaknya menghadirkan tersangka YR beserta barang bukti atas kejahatannya.

Pelaku yang diketahui  warga Desa Sumber Garunggung, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur nampak terlihat tertunduk dihadapan awak media yang hadir.

Menurut Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, pelaku YR ini berhasil kami tangkap di kediamannya pada, Senin 8 Februari yang lalu.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah kantong plastik warna hitam disemak-semak samping rumah tersangka yang didalamnya berisikan enam paket yang diduga narkotika jenis sabu terbalut tisu warna putih,” ucap Kapolres.

Sementara dua paket sabu kembali ditemukan saat penggeledahan di dalam rumah tersangka. Dalam penggeledahan juga ditemukan dua pucuk senjata api rakitan beserta amunisi.

Kapolres menuturkan, untuk perkara tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa senjata api dan amunisi tanpa ijin ditangani Satreskrim Polres Bartim.

” YR kita duga adalah sebagai bandar narkotika jenis sabu karena dikuatkan dengan barang bukti lainnya berupa empat bungkus plastik klip bening kecil, dua buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, tiga lembar kantong plastik warna hitam, uang tunai Rp9,652 juta dan tiga lembar bukti transfer,” jelasnya.

“Untuk perkara narkoba, disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 Ayat 2, Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan untuk perkara senpi dikenakan pasal 1 ayat (1) undang undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya.*