TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Polsek Dusun Tengah Polres Barito Timur (Bartim), menangkap Taufik (41) karena telah melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap Yusrannor di Desa Netampin Kecamatan Dusun Tengah.

Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat mengatakan bahwa  pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu kemarin.

“Minggu kejadianya, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk keperluan lebih lanjut. Pelaku kami terqpkan dengan Pasal 351 AYAT (1) KUHPidana Jo pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHPidana,” ucap Kapolsek, Senin (26/7/2021).

Adapun kronologi kejadian, Kapolsek menjelaskan bahwa pada saat pelapor atau korban pulang, tiba tiba dijalan pelapor dipanggil pelaku Upik untuk berhenti, mendengar panggilan tersebut pelapor langsung berhenti.

“Pada saat masih diatas sepeda, pelaku  langsung mencabut sebilah parang yang pelapor bawa dari sarungnya yang diletakan dipinggang pelapor, kemudian  langsung mengancam pelapor dengan cara mengayunkan parang tersebut kearah pelapor,” jelas Kapolsek.

Tak hanya mengancam, Taufik juga menarik kerah baju pelapor kearah samping sebelah kanan menggunakan tangan bagian kanan, setelah bagian kerah baju pelapor ditarik lalu pelapor terjatuh dari atas sepeda motor.

“Tak hanya menarik baju dan memgancam, pelaku juga memukul muka pelapor bagian sebelah kanan dengan menggunakan tangan bagian sebelah kiri dengan cara dikepal sambil memegangi gagang parang,” ungkap Kapolsek.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah.***