TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra menyebut daerah ini sudah masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level 3. Maka dari itu, masyarakat diminta lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan terkait covid 19.

“Di Kabupaten Barito Timur sudah masuk level 3, saya imbau kepada seluruh masyarakat agar menerapkan pengaturan PPKM,” ujarnya, Selasa, (1/3/2022).

Disebutkannya, ada beberapa pengaturan di PPKM level 3 ini, salah satunya adalah terkait dengan kegiatan tatap muka disekolah, untuk Pembalajaran Tatatap Muka ( PTM ) dibatasi 50 persen saja. Kemudian sekolah harus punya prosedur Prokes yang ketat.

“Khusus disekolah kami Polres Bartim sudah meinisiati untuk membentuk PKS, salah satu tugasnya PKS menegakkan Prokes disekolah,” kata Kapolres.

Saat ini, lanjut Kapolres, semuanya sudah kita bantu pembentukan serta kerjanya siswa PKS dengan harapan disekolah hal tersebut diberdayakan para PKS – PKS yang sudah terbentuk, di berdayakan dibina terus semaksimal mungkin dilanjutkan oleh pihak guru- guru dan Kepala sekolahnya masing- masing.

Menurutnya, PKS yang sudah terbentuk oleh anggota Polres Bartim, kalau tidak ditindak lanjuti dengan pembinaan oleh pihak guru – gurunya dan kepala sekolah maka percuma dibentukkan.

“Hendanya  aktif pelaksanaan tugs PKS disekolah karena sangat berperan untuk menghindari paparan Covid-19 melalui penerapan Prokes,” harapnya.

Dikatakannya, PKS disekolah di bentuk dengan harapan memiliki kemampuan secara mendiri untuk menegakkan Prokes disekolahnya masing- masing.Kemudian juga pembatasan kegiatan di masyarakat kerna level 3 ini pengaturannya lebih ketat lagi jangan sampai Bartim ini naik kelas lagi kelevel seterusnya kelevel 4.

“Kegiatan dimasyarakat seperti pernikahan dengan tidak melayani makan ditempat, nah ini harus jadi perhatian kita semua untuk mencegah penyebaran Covid, untuk penerapan ini harus ada kerjasama dengan seluruh lapisan masyarakat,”tegasnya.

Selain itu, untuk kegiatan olahraga seperti ada pertandingan yang tidak ada penonton yang bisa abaikan Prokes, kegiatan ibadah handaknya 50  persen saja, di tempat warung makan dan minum itu juga boleh hanya 50 persen orangnya. Bahkan kita batasi jam 9 malam bukanya. Dan untuk tempat- tempat umum, seperti pasar dan lainya, itu harus benar – benar memperhatikan Prokes.

“Pada intinya kita semua menerapkan Prokes yang sudah kita sampaikan di tahun kemaren. Mari kita sama- sama konsisten menerapkan kegiatan masyarakat di batasi dan jangan meindahkan  protokol kesehatan,” pungkasnya.