TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial YR alias B (32) tak berkutik saat diringkus oleh Satrenarkoba Polres Bartim, kemarin.

Selain mengamankan barang bukti sabu, pihaknya juga turut mengamankan  2 buah senjata api genggam rakitan, 5 butir amunisi aktif serta 1 butir selongsong amunisi  di dalam kamar tidur terlapor.

Akibat kasus tersebut, YR yang merupakan warga Desa Sumber Garunggung Kecamatan Dusun Tengah tersebut terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasatresnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan membenarkan bahwa sudah mengamankan terlapor.

Kasat  menjelaskan, penangkapan terhadap terlapor dilakukan setelah Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering mengedarkan sabu di rumahnya.

“Sekitar pukul 17.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Bartim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah tempat tinggal terlapor,” ungkapnya, Rabu (10/2/2021).

Disaksikan ketua RT,  penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan 1 kantong plastik warna hitam yang disembunyikan di semak-semak samping rumah terlapor. Di Dalamnya berisikan 6 paket yang dibalut tisu dan diduga narkotika jenis sabu.

Setalah itu,  penggeledahan dilanjutkan di dalam rumah terlapor dan ditemukan 2 paket yang diduga sabu, 1 paket serbuk yang diduga ineks atau ekstasi warna merah muda.

“Tak hanya itu, kami juga temukan 2 buah senjata api genggam rakitan beserta 5 butir amunisi aktif serta 1 butir selongsong amunisi yang di temukan di dalam kamar tidur tersangka,” pungkasnya.*