Shalat Taraweh Dibolehkan, Habib Said Imbau Masyarakat Taati Prokes
TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh menyambut baik adanya pelaksanaan ibadah sholat tarawih di luar rumah atau tempat ibadah.
Hal itu setelah Pemerintah pusat mengizinkan pelaksanaan ibadah shalat tarawih berjamaah di masjid selama Ramadhan 2021. Walau demikian, Habib mengatakan pelaksanaan shalat tarawih di masjid selama Ramadhan 2021 harus mentaati protokol kesehatan.
“Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan, namun harus mentaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Habib, Senin (11/4/2021).
Habib mengatakan, kebijakan ini berbeda jika dibandingkan dengan Ramadhan 2020 lalu. Tahun lalu, pemerintah meminta shalat tarawih dilakukan di rumah.
Meski demikian, pemerintah menyatakan ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi apabila masyarakat akan melaksanakan shalat tarawih berjemaah di masjid.
Habib mengungkapkan, aturan shalat tarawih di masjid yang pertama adalah harus tetap dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat. “Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” ujarnya.
Selain itu, pelaksanaan shalat tarawih di masjid berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin. “Sehingga waktunya tidak terlalu panjang, karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Pada prinsipnya, khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan,” pungkasnya. ***