TAMIANG LAYANG – Sebanyak 36 orang narapidana di Rutan Klas IIB Tamiang Layang kabupaten Barito Timur, Kalteng mendapatkan remisi khusus perayaan natal 25 Desember 2019.

“Tahun ini napi yang beragama kristen yang mendapatkan remisi khusus perayaan natal atau pengurangan masa tahanan berjumlah 36 orang,” ujar Wahyudi selaku Kepala Rutan Tamiang Layang, Rabu 25 Desember 2019.

Dirinya mengatakan, warga binaan pemasyarakat (WBP) Rutan Tamiang layang beragama kristen berjumlah 56 orang, dengan rincian 48 orang Napi dan 8 orang masih berstatus tahanan.

“Dari 36 orang napi yang dapat remisi tahun ini, mereka ada yang dapat 15 hari 18 orang, 1 bulan 14 orang, 1 bulan 15 hari 4 orang,” ungkap Wahyudi.

Wahyudi menjelaskan, napi yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut dipastikan sesuai dengan regulasi maupun perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi narapidana yang kita usulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, adalah mereka yang berkelakuan baik dan disiplin serta telah menjalani masa pidana lebih 6 bulan selama menjalani masa hukuman di Rutan Tamiang,” jelasnya.

Dirinya berharap kepada seluruh wbp khususnya yang menerima remisi agar tetap mengikuti program pembinaan yang diberikan oleh Rutan Tamiang.

“Tetap ikuti program pembinaan, Sehingga kalau sudah habis masa tahanan ada modal diluar nanti. Selamat merayakan natal 25 Desember bagi wbp yang beragama kristen,” pungkasnya.(metro7/budi).